Satresnarkoba Mahulu Bekuk Pemuda 25 Tahun Terkait Sabu

Satresnarkoba Mahulu Bekuk Pemuda 25 Tahun Terkait Sabu

MAHAKAM ULU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu mengamankan seorang pemuda berinisial R (25) saat hendak melakukan transaksi narkotika di depan warung buah, simpang empat Jalan Poros Kampung Ujoh Bilang, RT 003, Kecamatan Long Bagun, Senin (1/9/2025).

Kasat Narkoba Polres Mahakam Ulu, Iptu Sumanta, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka ditemukan dua poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,26 gram.

“Barang haram itu disimpan di kantong celana pendek milik tersangka berwarna abu-abu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek VIVO Y19 berwarna silver dan celana pendek yang digunakan tersangka saat kejadian,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap R dan menemukan dua poket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ungkap Iptu Sumanta.

Polres Mahakam Ulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Mahakam Ulu.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus