Satresnarkoba Ponorogo Bongkar Peredaran 301 Gram Sabu

Satresnarkoba Ponorogo Bongkar Peredaran 301 Gram Sabu

Bagikan:

PONOROGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menyita 301,37 gram atau lebih dari tiga ons barang haram dari seorang tersangka berinisial INR. Pengungkapan ini disebut sebagai tangkapan terbesar sepanjang sejarah penanganan kasus sabu di wilayah Ponorogo.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Ponorogo Try Widyanto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial K yang kedapatan membawa tiga gram sabu. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah kepada INR yang diamankan di kediamannya di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun, pada 3 April 2026.

“Beratnya ini lebih 3 ons. Ya ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu. Informasi dari INR, barang ini dikendalikan dari lapas,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ponorogo, sebagaimana dilansir RRI, Jumat (10/04/2026).

Menurut hasil interogasi awal, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Informasi ini kini masih terus didalami polisi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar lapas.

Polisi menilai pengungkapan kasus ini memiliki dampak besar terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Dari total barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan sedikitnya 1.500 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, pengungkapan ini juga disebut berhasil memutus potensi peredaran uang hasil transaksi narkotika senilai sekitar Rp390 juta.

Atas perbuatannya, INR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda paling sedikit kategori V hingga maksimal kategori VI.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum terhadap masih aktifnya jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal