BANDUNG – Selebgram wanita asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial DFA (25) berhasil diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung setelah mempromosikan situs judi online. DFA melakukan promosi dengan mengupload di story Instagram pribadinya sehingga masyarakat bisa melihat dan berinteraksi dengan situs judi online tersebut.
“Tersangka melakukan endorse mempromosikan situs judi online di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan ini sudah kurang lebih 2 bulan,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/11/2024).
Menurut Kusworo, selama dua bulan tersebut, tersangka yang merupakan selebgram ini berhasil meraup uang sebesar Rp1,5 juta per 2 minggu dari situs judi online yang dia promosikan.
“Yang bersangkutan mendapatkan pendapatan Rp1,5 juta per 2 minggu dari situs Indo Sultan dan Kyoto,” jelasnya. Kusworo menjelaskan, pelaku yang juga bekerja sebagai ibu rumah tangga dan mempunyai anak usia 3 bulan ini melakukan promosi dengan memposting di stori akun Instagram pribadinya.
“Cara tersangka memposting yakni di instastory-nya, dimana yang bersangkutan mempromosikan di instastory dan masyarakat yang melihat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan bertransaksi judi online,” tambahnya.
Motif pelaku terpaksa melakukan promosi situs judi online tersebut lantaran terlilit masalah ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang ITE tentang perjudian dan juga Pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar. []
Putri Aulia Maharani