Selebgram DJ di Medan Ditangkap Kasus Narkoba

Selebgram DJ di Medan Ditangkap Kasus Narkoba

Bagikan:

MEDAN – Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang disjoki sekaligus selebgram di Kota Medan. Perempuan berinisial TM alias K (25) diamankan petugas setelah diduga menggunakan narkotika jenis sabu serta pod vape yang mengandung zat Etomidate.

Penangkapan terhadap TM dilakukan pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di kawasan Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa TM dikenal sebagai seorang disjoki yang juga aktif di media sosial sebagai selebgram.

“Disjoki (DJ) berinisial TM, yang bersangkutan merupakan selebgram juga. Menurut pengakuan, sudah sampai luar negeri malang melintang dan sudah 5 tahun berprofesi sebagai disjoki. Menurut pengakuan juga, menggunakan barang haram ini sudah memasuki 6 bulan,” kata Rafli saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/03/2026).

Dalam proses penggerebekan yang dilakukan di kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah perangkat rokok elektrik atau vape. Barang bukti tersebut di antaranya empat perangkat vape merek Relx, satu cartridge pod bekas pakai merek Lelabu, satu device Joyway, satu device Infile, serta tiga buah korek api.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang-barang milik tersangka, polisi juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di pakaian milik TM.

“Modus operandi yang digunakan, menurut pengakuan sampai tadi malam, TM alias K mengakui baru satu kali membeli barang haram ini,” ucap Rafli.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, sabu tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, pod vape yang mengandung zat Etomidate diduga diperoleh dari individu lain berinisial T yang juga masih dalam pencarian aparat.

“Sabu baru satu kali kepada DPO B dan dua kali membeli vape tadi kepada DPO T. Jadi, kami pastikan yang bersangkutan adalah pemakai atau pengguna aktif. Ini barang-barang berhasil kami amankan,” ucap Rafli.

Selain menangkap TM, polisi juga turut mengamankan dua orang yang disebut sebagai asisten atau caraka dari selebgram tersebut. Kedua orang tersebut berinisial NA (24) dan RA (24). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik.

Petugas menyatakan bahwa ketiga tersangka terbukti menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram serta liquid yang mengandung Etomidate.

“Methamphetamina liquid dan ketiganya saat diamankan, kami nyatakan urinnya positif metamfetamin,” kata Rafli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap bahwa tersangka TM tidak pernah menggunakan narkotika tersebut di tempat umum. Namun ia mengaku pernah mengonsumsinya sebelum tampil dalam acara sebagai disjoki.

“Untuk penggunaan di luar rumah tidak pernah. Tapi, saat mau melakukan show ataupun saat mau melakukan konser ataupun ada undangan, yang bersangkutan pernah menggunakan sebelum tampil,” ucap Rafli.

Sementara itu, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Berry Anggara, mengungkap alasan tersangka menggunakan liquid pod yang mengandung Etomidate.

Menurut Berry, tersangka mengaku menggunakan pod liquid dengan merek tertentu untuk meningkatkan rasa percaya diri ketika tampil sebagai DJ di berbagai acara.

“TM alias K menerangkan bahwa dia menggunakan pod liquid ini yang bermerek Lamborghini 88 adalah untuk menambah kepercayaan diri beliau, sekaligus untuk menjaga stamina DJ tersebut agar tetap semangat dan aktif,” ucap Berry.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 127 Ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap penyalahgunaan narkotika golongan I dan II untuk diri sendiri dapat dikenakan kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus