Sengketa Kasur Rp96 Juta Berujung Saling Lapor di Ternate

Sengketa Kasur Rp96 Juta Berujung Saling Lapor di Ternate

Bagikan:

TERNATE – Sengketa transaksi pembelian kasur antara konsumen dan Toko 88 Ternate berujung saling lapor ke kepolisian, setelah kedua pihak sama-sama mengklaim dirugikan dalam kasus yang kini ditangani Kepolisian Resor (Polres) Ternate.

Perkara ini mencuat setelah A Rahman Adrias melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate terkait pembelian 32 unit kasur senilai Rp96 juta yang disebut tidak kunjung diterima sesuai kesepakatan.

Melalui penasihat hukumnya, M Bahtiar Husni, pelapor menjelaskan bahwa transaksi bermula pada 7 September 2024 dengan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp50 juta melalui transfer. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang pesanan tidak kunjung dikirim.

“Klien kami mengalami kerugian besar, baik dari segi waktu maupun materi karena barang yang telah dibayar tidak kunjung diterima. Kami telah menyiapkan laporan resmi beserta bukti kwitansi,” kata Bahtiar, sebagaimana dilansir Rri, Kamis (26/03/2026).

Ia menambahkan, meski sempat dijanjikan pengiriman ulang hingga April 2025, realisasi tetap tidak terjadi. Upaya lain dilakukan dengan pembelian tambahan melalui perantara, namun jenis barang yang diterima tidak sesuai pesanan awal.

Menurut Bahtiar, total dana yang telah diserahkan kepada pihak toko mencapai Rp90 juta, terdiri dari DP awal Rp50 juta dan tambahan Rp40 juta dalam transaksi berikutnya. Kondisi ini memicu ketegangan antara kedua pihak karena perbedaan jumlah dan jenis barang yang diterima.

Situasi semakin memanas setelah pada 25 Maret 2026, pelapor menerima somasi dari pihak toko yang justru menuduhnya melakukan penggelapan terhadap 30 unit kasur yang telah diambil.

Di sisi lain, penasihat hukum Toko 88 Ternate, Bahmi Bahrun, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Ternate. Ia menegaskan, toko hanya mengakui transaksi pembelian 30 unit kasur dengan pembayaran DP Rp40 juta secara tunai.

“Kami sudah membuat laporan ke polisi. Jika pihak A. Rahman juga melapor, itu adalah haknya. Nanti semua akan dibuktikan berdasarkan fakta hukum,” katanya.

Bahmi juga menyebut pihaknya tidak mengetahui adanya transfer DP Rp50 juta kepada pihak internal bernama Samsia Talib, yang disebut sudah tidak lagi bekerja di toko tersebut. Ia bahkan mengklaim pihak toko turut dirugikan dan telah menutup potensi kerugian menggunakan dana pribadi.

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan oleh Polres Ternate untuk mengurai kronologi transaksi, aliran dana, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum