BANDUNG – Sengketa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat berlanjut ke jalur hukum setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat resmi menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jumat (27/03/2026), menyusul dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan kebijakan tersebut.
Langkah hukum ini ditempuh karena serikat pekerja menilai keputusan gubernur tidak mengacu pada rekomendasi resmi pemerintah kabupaten/kota yang sebelumnya disusun melalui mekanisme Dewan Pengupahan. Rekomendasi tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja sebagai dasar penetapan upah sektoral di masing-masing wilayah.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan gugatan diajukan akibat perubahan angka upah yang dinilai tidak transparan. “Rekomendasi daerah disusun berdasarkan kondisi riil industri dan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing wilayah. Ketika hasil tersebut diubah tanpa penjelasan transparan dalam SK Gubernur, maka legitimasi kebijakan tersebut patut dipertanyakan,” ujar Sidarta, sebagaimana dilansir Beritapedia, Jumat, (27/03/2026).
Serikat pekerja juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur bahwa rekomendasi kepala daerah menjadi dasar utama dalam penetapan UMSK. Mereka menilai terdapat perbedaan antara komitmen yang disampaikan dalam pertemuan sebelumnya dengan isi Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan.
Gugatan ini tidak hanya berdampak pada hubungan industrial, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian di sektor usaha. Bagi pekerja, perubahan kebijakan dinilai berpotensi menurunkan kepastian penghasilan dan rasa keadilan. Sementara bagi pelaku usaha, ketidakkonsistenan aturan disebut menyulitkan perencanaan operasional.
Masuknya perkara ini ke PTUN Bandung menandai pergeseran penyelesaian konflik dari ruang dialog menuju proses peradilan. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya kebijakan yang dipersoalkan, sekaligus berpengaruh terhadap stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat ke depan. []
Redaksi05

