SAMARINDA – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dipicu perselisihan keluarga terkait persoalan warisan di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jambu, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baikaqi, menjelaskan bahwa seorang pria berinisial S (47) diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri. “Pelaku berinisial S berusia 47 tahun diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya,” ujarnya saat ditemui Minggu (04/01/2026).
Menurut Baikaqi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. “Pelaku datang ke rumah orang tua korban dengan kondisi diduga dalam pengaruh minuman keras,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku merasa tidak terima atas penjualan rumah warisan yang sebelumnya ditempatinya sehingga memicu emosi dan pertengkaran dengan korban serta anggota keluarga lain. “Pelaku tidak terima terkait penjualan rumah warisan sehingga terjadi adu mulut dengan korban dan keluarga yang berusaha menenangkan,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan bahwa pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka. “Adu mulut itu berakhir dengan pemukulan hingga korban dan pelaku terjatuh di jalan depan rumah,” tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berhasil dilerai oleh warga sekitar sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. “Warga sekitar melerai kejadian tersebut dan korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Seberang,” katanya.
Baikaqi mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, pelaku berhasil diamankan oleh petugas. “Pelaku kami amankan pada Jumat, 2 Januari 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa barang bukti turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. “Barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar surat permintaan visum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.
Kapolsek Samarinda Seberang juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan keluarga dapat diselesaikan secara baik tanpa kekerasan. “Kami menghimbau masyarakat agar permasalahan keluarga diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah sehingga tidak berujung pada tindak pidana,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

