Si Pink Menggoda, Si MF Terpikat Berakhir Masuk Jeruji!

Si Pink Menggoda, Si MF Terpikat Berakhir Masuk Jeruji!

SAMARINDA — Keberhasilan Polresta Samarinda mengungkap pencurian tas milik seorang mahasiswa di Jalan Gerilya, Sungai Pinang, memang patut diapresiasi. Namun, di balik penangkapan pelaku berinisial MF (28), kasus ini kembali menyoroti lemahnya kesadaran keamanan masyarakat dan minimnya sistem pengawasan publik di kawasan perkotaan. Samarinda tampak masih menjadi wilayah yang rentan terhadap kejahatan jalanan, bahkan di siang hari.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban, mahasiswa berinisial AD (23), memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan untuk membeli keperluan. “Kejadian berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli keperluan. Saat itu korban menggantungkan tas berwarna pink di motornya, yang berisi satu unit laptop merk Asus warna biru navy dan satu unit ponsel Oppo Reno 4,” jelas Agus saat ditemui di Polresta Samarinda, Selasa (07/10/2025).

Namun, ketika korban kembali, tas itu raib. “Namun, ketika korban kembali, tas tersebut sudah tidak ada. Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta,” ujarnya.

Kepolisian melalui Unit Jatanras bergerak cepat menelusuri kasus itu. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. “Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku MF pada Senin, 6 Oktober,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit laptop, satu unit ponsel, tas pink, hoodie hitam, dan sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 2958 UV yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. “Pelaku sudah kami amankan beserta seluruh barang bukti hasil kejahatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Agus.

Meski Polresta bergerak cepat, kasus ini mengungkap kelemahan mendasar dalam sistem keamanan kota. Di banyak titik Samarinda, fasilitas pengawasan seperti kamera CCTV masih belum merata, sementara masyarakat juga sering lengah. Tindakan sederhana seperti meninggalkan tas di motor seolah sudah menjadi kebiasaan berisiko tinggi yang belum disadari banyak orang.

Agus pun mengingatkan agar warga lebih waspada. “Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ujarnya.

Namun, imbauan semacam ini bukan hal baru. Setiap kasus serupa muncul, pesan yang sama kembali diulang tanpa ada perbaikan nyata pada sistem keamanan publik. Pemerintah kota bersama kepolisian seharusnya mampu membangun sistem pemantauan kota yang lebih aktif, terutama di kawasan rawan pencurian.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkas Agus.

Kasus ini kembali menegaskan: Samarinda butuh lebih dari sekadar penangkapan cepat. Yang dibutuhkan adalah langkah pencegahan nyata mulai dari edukasi masyarakat, penataan keamanan kota, hingga peningkatan jaringan pengawasan digital. Sebab, keberhasilan menangkap pencuri hanyalah ujung dari gunung es, sementara masalah utamanya ada pada lemahnya sistem perlindungan publik. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Berita Daerah Hotnews