LAMPUNG UTARA — Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam menyejahterakan petani. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan harga pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan masyarakat. Keduanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kios Pupuk Mitra Tani Sejati, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (29/10/2025).
Mentan mengatakan, langkah sidak ini merupakan bentuk pengawasan langsung agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak berhenti di atas kertas.
“Sidak ini kami lakukan untuk memastikan langsung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penurunan harga pupuk merupakan bukti nyata kepedulian Presiden terhadap para petani. “Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani, makanya harga pupuk diturunkan 20 persen dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” katanya lagi.
Kebijakan ini disebutnya sebagai tonggak sejarah baru dalam sektor pertanian, karena bukan hanya menurunkan harga, tetapi juga merevitalisasi sistem distribusi pupuk yang selama ini panjang dan rawan kebocoran.
“Jadi tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Sehingga kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret, merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” terang Mentan.
Dalam kunjungannya di Lampung Utara, Amran memastikan harga pupuk bersubsidi telah turun sesuai kebijakan pemerintah. “Sidak tadi kami tanya ke distributor dan petani dan mereka menyampaikan bahwa harga telah turun signifikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menilai pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan efektif dan cepat. “Hari ini terbukti bahwa harga pupuk turun di sini 20 persen. Ini keputusan dibuat di Jakarta, baru beberapa hari di Kotabumi, Lampung tereksekusi dengan baik. Kami tanya kepada distributor dan petani, turun harga pupuknya. Jadi ini betul real di petani ya,” tegasnya.
Penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk sebesar 20 persen tersebut mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Kebijakan itu mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi, mulai dari urea, NPK, NPK kakao, ZA khusus tebu, hingga pupuk organik.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap beban biaya produksi petani menurun, produktivitas meningkat, dan ketahanan pangan nasional semakin kuat. Kehadiran pejabat tinggi di lapangan juga menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar ditujukan untuk mengubah kondisi petani menjadi lebih sejahtera. []
Diyan Febriana Citra.

