JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan langkah tegas dalam melindungi hak konsumen dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama Polda Jambi dan sejumlah instansi terkait ke berbagai pusat perbelanjaan. Sidak yang dilaksanakan pada Senin (21/07/2025) itu menemukan delapan dari 26 merek beras premium yang beredar di pasaran diduga bermasalah, dan langsung diminta untuk tidak dijual sementara waktu.
Temuan tersebut menimbulkan keprihatinan, terutama karena mayoritas konsumen membeli beras dengan keyakinan bahwa label “premium” berarti mutu tinggi dan kualitas terjamin. Namun, hasil pengamatan lapangan justru menemukan indikasi kuat pelanggaran mutu dan labelisasi yang menyesatkan.
“Dari 26 merek beras yang ada di Jambi, ternyata ada 8 merek yang bermasalah. Tadi kita melihat dari sisi timbangannya tidak sesuai,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jambi, Johansyah.
Beras-beras yang diduga menyalahi aturan itu akan segera menjalani pengujian laboratorium mutu di UPTD Labor Penjamin Mutu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi. Analisis laboratorium dijadwalkan rampung dalam waktu maksimal 14 hari ke depan.
Tak hanya masalah kualitas isi yang dipertanyakan, legalitas izin edar dari delapan merek tersebut juga akan diperiksa secara menyeluruh.
Adapun daftar merek beras yang ditarik sementara dari peredaran adalah:
-
Sania
-
Fortune
-
Raja Ultima
-
Raja Platinum
-
Topi Koki
-
Tiga Joker
-
Senta Ramos
-
Dua Hoki
“Kami juga akan memeriksa izin edar dari masing-masing merek beras tersebut,” tambah Johansyah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena berdampak langsung pada kepercayaan konsumen dan hak dasar untuk mendapatkan produk yang sesuai label.
“Terkait dengan beras itu, jangan sampai merugikan konsumen. Kemasan tertulis premium, tapi isinya beras curah. Itu jelas menyalahi aturan,” ucapnya.
Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama aparat kepolisian akan terus mengawasi distribusi bahan pokok, termasuk beras, guna mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat. Toko modern maupun pasar tradisional juga diminta menarik merek-merek yang sedang diuji tersebut dari rak penjualan hingga hasil laboratorium keluar.
“Kami ingin konsumen mendapat produk riil dan dapat dipertanggungjawabkan. Tugas Satgas Pangan adalah menjaga kenyamanan dalam proses pembelian,” tutup Johansyah.
Langkah tegas ini mencerminkan keseriusan Pemprov Jambi dalam memberantas praktik nakal yang mengelabui konsumen dan merusak ekosistem perdagangan sehat. []
Diyan Febriana Citra.