MEDAN – Sidang dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengungkap nilai ekonomi besar dari proyek pengelolaan lahan eks perkebunan. Dalam persidangan, saksi menyebut proyek kerja sama pengembangan lahan seluas 8.077 hektare itu diproyeksikan menghasilkan keuntungan hingga Rp7,7 triliun dalam jangka 30 tahun.
Fokus persidangan pada Senin, (30/03/2026), mengarah pada aspek kelayakan bisnis dan legalitas pengelolaan aset lahan yang kini menjadi objek perkara. Saksi dari kalangan profesional pasar modal dan notaris dimintai keterangan untuk menjelaskan proses kajian, pembentukan entitas usaha, hingga perubahan status hak atas tanah.
Director Investment Banking PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah menerangkan bahwa kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, telah melalui kajian kelayakan yang komprehensif.
Menurut Nelwin, optimalisasi aset lahan milik PTPN dinilai layak secara bisnis karena sebelumnya belum produktif dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian, bisnis, serta ruang terbuka hijau.
“Itu pada tahun 2012 itu adanya keinginan PTPN untuk mengoptimalkan lahan yang mereka miliki seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan ada kawasan hijau dan kawasan yang dikembangkan. Berdasarkan parameter yang kami lakukan kajian uji kelayakan, menurut kami layak dikerjasamakan. Tapi izin baru 2019 diberikan oleh Kementerian,” kata Nelwin, sebagaimana diwartakan Mpol, Senin, (30/03/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama antara PT NDP sebagai anak usaha PTPN dengan PT DMKR baru berjalan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2019. Pembentukan PT NDP disebut menjadi solusi karena ruang lingkup usaha PTPN sebagai perusahaan perkebunan dinilai terbatas untuk mengelola proyek properti skala besar.
“Yang kami tahu PTPN izin usaha kebun itu jadi landasan mengapa adanya PT NDP. Kalau kami pahami untuk menangani lahan ribuan hektare perlu modal, karena itu perlu kerja sama pihak ketiga. Karena itu yang paling menguntungkan kerja sama dengan pihak ketiga. Sudah ada persetujuan RUPS dari Kementerian BUMN, bahkan sebelum Irwan sebagai direktur PTPN,” kata Nelwin.
Dalam kajian yang dipaparkan di persidangan, proyek pengembangan selama 30 tahun hingga 2051 diperkirakan memberi keuntungan signifikan dari berbagai segmen bisnis.
“Dalam kajian selama 30 tahun yang kami lakukan dari masing-masing segmen bisnis yang akan dibangun hingga tahun 2051 didapatkan nilai profit total proyek ini Rp7,7 triliun. Positif untung Rp7,7 triliun,” tambahnya.
Istilah asing profit dalam konteks ini merujuk pada keuntungan bersih proyek berdasarkan proyeksi finansial jangka panjang.
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nelwin mengaku aspek tersebut belum masuk dalam kajian awal yang dilakukan pihaknya. “Pada saat itu belum ada. Tapi kesimpulan kami proyek ini layak dijalankan,” katanya.
Selain saksi dari Bahana Sekuritas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) juga menghadirkan empat saksi lain yang berprofesi sebagai notaris, yakni M Zunuza, Sutrisno, Belahim, dan Arifin.
Para saksi dimintai keterangan mengenai proses perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks PTPN yang kini telah sebagian dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
Zunuza menjelaskan, pihaknya terlibat dalam pembuatan akta jual beli atas properti yang dibangun di atas lahan tersebut. Dari total 2.514 hektare, sekitar 289 hektare disebut telah berkembang menjadi kawasan perumahan di wilayah Helvetia hingga Sampali.
“Jadi inbreng ini sebagai penyertaan modal dalam bentuk tanah yang berbentuk HGU milik PTPN. Setelah itu kami urus ke Menkumham untuk perubahan dalam proses pelepasan HGU induk agar dilepaskan status hak tanahnya. Helvetia, Bangun Sari, Sampali. Kami menerima permintaan dari DMKR untuk pembuatan akta jual beli dengan konsumen ada 30 nasabah di Helvetia. Dari pemilik HGB atas nama NDP, namun proses balik nama belum selesai,” kata dia.
Ia menambahkan, status lahan saat ini masih berupa HGB atas nama PT NDP. Proses selanjutnya seharusnya berlanjut pada balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun tahapan itu disebut terhenti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di BPN semua bersih, telah ada akta jual belinya, setelah dilakukan itu proses balik nama untuk ditingkatkan ke surat hak milik yang kemudian terhenti. Biasanya setelah dilakukan proses balik namanya selesai status HGB kemudian ditingkatkan jadi SHM,” terang Zunuza.
Persidangan masih akan berlanjut dengan pendalaman terhadap legalitas perubahan status lahan serta potensi kerugian negara yang menjadi inti dakwaan dalam perkara ini. Kasus tersebut juga membuka perhatian terhadap tata kelola aset negara bernilai besar yang berpotensi menjadi sumber pendapatan maupun sengketa hukum di kemudian hari. []
Redaksi05

