SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan bom molotov dengan empat terdakwa, yakni Achmad Ridhwan dan Marianus Handani dalam perkara Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr, serta Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar dalam perkara Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (03/03/2026). Agenda persidangan kali ini merupakan lanjutan pemeriksaan saksi fakta.
Saksi yang dihadirkan adalah Robi, anggota Jatanras Polres Samarinda. Ia sebelumnya dijadwalkan hadir bersama dua saksi lain, Julis dan Abiyanto, pada persidangan Selasa (25/02/2026). Namun, pada sidang sebelumnya, Robi belum dapat memberikan keterangan sehingga pemeriksaannya dilanjutkan pada sidang pekan ini.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum para terdakwa kembali menyoroti kapasitas dan kualitas keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Kuasa Hukum Terdakwa, Paulinus Dugis, menilai bahwa karakteristik keterangan saksi yang dihadirkan tidak jauh berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya.
“Artinya saksi juga sama dengan yang kemarin, kuantitasnya memang banyak tetapi kualitas daripada saksi itu kurang lebih saja, yaitu saksi penangkapan,” kata Paulinus.
Menurut Paulinus, saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai benda yang disebut sebagai bom molotov dalam perkara ini. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi tidak pernah secara langsung menyaksikan, merasakan, maupun memahami secara utuh terkait benda dimaksud. Pengetahuan saksi mengenai bom molotov, disebutkan hanya bersumber dari informasi media sosial, bukan berdasarkan pengalaman langsung maupun pemahaman teknis yang memadai.

Tim kuasa hukum kemudian menggali pemahaman saksi terkait definisi serta unsur-unsur yang membentuk suatu bom molotov. Pertanyaan tersebut diajukan untuk menguji sejauh mana saksi memahami objek perkara yang dipersoalkan.
“Tadi kami tanya, menurut kamu itu bom molotov apa sih ? Dia bilang ada kaca, ada kain perca, ada bensin dan lain sebagainya,” kata Paulinus.
Tidak berhenti pada definisi, kuasa hukum juga mempertanyakan unsur bahaya dari benda yang dimaksud, terutama mengenai kondisi yang membuat benda tersebut dapat dianggap berbahaya.
“Kami tanya, itu dikatakan berbahaya dari mananya ? Dia bilang ketika dilemparkan,” kata Paulinus.
Paulinus menilai jawaban tersebut menunjukkan bahwa persepsi saksi mengenai unsur bahaya masih bersifat umum dan belum didasarkan pada analisis yang komprehensif. Ia berpendapat bahwa suatu benda tidak serta-merta dapat dikategorikan berbahaya tanpa melihat konteks perbuatan, cara penggunaan, serta akibat yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, Paulinus memberikan ilustrasi perbandingan terhadap benda lain yang juga berpotensi membahayakan apabila dilemparkan, namun tidak serta-merta diklasifikasikan sebagai bom molotov.
“Kalau kaca saja atau botol saja dilempar tanpa isi pun bisa pecah dan kena orang, batu juga berbahaya ketika dilempar, apakah itu juga dikatakan bom molotov,” kata Paulinus.
Menurutnya, logika sederhana tersebut menunjukkan bahwa unsur berbahaya harus dibuktikan secara konkret melalui fakta dan alat bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan asumsi maupun persepsi umum.
“Kalau berbahaya atau tidak berbahaya itu harus jelas, bukan hanya berdasarkan anggapan,” kata Paulinus.
Kuasa hukum menegaskan akan terus menguji setiap keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan guna memastikan proses peradilan berjalan secara objektif, transparan, dan adil bagi para terdakwa. Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada Kamis (05/03/2026) dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai tahapan persidangan.
Perkara dugaan bom molotov ini menjadi perhatian publik karena melibatkan empat terdakwa dalam dua nomor perkara terpisah, namun dengan substansi dugaan tindak pidana yang berkaitan. Jalannya persidangan akan menentukan bagaimana konstruksi pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum maupun pembelaan dari pihak terdakwa dinilai oleh majelis hakim sebelum memasuki tahapan berikutnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

