SAMARINDA — Sidang lanjutan perkara dugaan pelemparan bom molotov yang menjerat sejumlah mahasiswa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (05/03/2026) siang. Persidangan menghadirkan saksi fakta bernama Yayan Rudiana yang disebut sebagai penjual bensin dalam perkara tersebut.
Perkara ini tercatat dalam dua nomor perkara, yakni Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan terdakwa Achmad Ridhwan dan Marianus Handani, serta Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan terdakwa Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.
Dalam persidangan, saksi Yayan Rudiana memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait dugaan penjualan bahan bakar yang diduga berkaitan dengan peristiwa pelemparan bom molotov. Namun dalam keterangannya, saksi mengaku tidak mengenal para terdakwa yang merupakan mahasiswa Pendidikan Sejarah.
Kuasa hukum terdakwa, Sepmi Safarina, menilai keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tidak memiliki hubungan langsung dengan kliennya.
“Terdakwa klien kami itu sebenarnya tidak terlalu terlibat, karena saksi yang dihadirkan adalah saksi yang diduga menjual bensin dan posisinya memang di klien kami tidak terlalu ada kaitannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan penjual bensin yang disebut berkaitan dengan barang bukti dalam perkara tersebut. Namun dalam persidangan terungkap bahwa saksi tidak mengenal para terdakwa. “Jadi tadi kami menegaskan kepada empat mahasiswa terdakwa apakah saksi mengenal atau tidak, ternyata memang tidak, mereka tidak mengenal,” katanya.
Menurut Sepmi, fakta tersebut menunjukkan bahwa saksi tidak memiliki hubungan langsung dengan para terdakwa sebagaimana yang sebelumnya diduga. “Saksi ini tidak ada sangkut pautnya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saksi mengaku menjual bensin di toko milik saudaranya. Namun hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah barang bukti yang dihadirkan benar-benar memiliki hubungan dengan peristiwa yang sedang disidangkan.
“Kalau barang bukti itu kan ada, dia bilang menjual di toko kakaknya katanya, dan untuk barang bukti sendiri sepertinya belum bisa kita simpulkan itu berkaitan atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Ali Apandi, yang mewakili terdakwa Suriya Ehrikals Langoday dalam perkara Nomor 1039/Pid.Sus/2025/PN Smr serta terdakwa Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Johan Erik Manurung dalam perkara Nomor 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr, juga menyampaikan pandangannya terhadap keterangan saksi tersebut.
Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak secara langsung menguatkan keterlibatan para terdakwa dalam perkara yang didakwakan.
“Saksi keempat dari kejaksaan, dari kejaksaan umum yang mana saksi yang dikenali adalah pemeriksaan itu saksi yang melakukan penjualan bahan bakar dari perkara bom molotov,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan penjualan maupun proses penuangan bahan bakar yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Dalam saat persidangan saksi ini hanya melihat, bahkan tidak ada hubungannya dengan penjualan maupun melakukan penuangan bahan bakar tersebut,” katanya.
Ali juga menambahkan bahwa saksi tidak menyaksikan secara langsung siapa pihak yang membeli bahan bakar tersebut sehingga keterangannya tidak dapat memastikan identitas pelaku.
“Dia hanya melihat dan itu pun tidak melihat secara langsung orang tersebut yang mana,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di persidangan terkait jumlah pemeriksaan terhadap saksi.
“Kemudian pada saat di pemeriksaan BAP itu ada dua kali BAP sedangkan dari persidangan dari saksi hanya satu kali dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Bambang Edy Dharma, menilai kehadiran saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru.
“Jadi intinya saksi hari ini itu, ini kan dihadirkan Jaksa itu adalah saksi fakta, tapi yang hari ini yang dijelaskan saksi, tadi kita tanya saksi berapa kali di BAP, dia cuma sampaikan hanya satu kali,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum juga menanyakan apakah saksi pernah diperlihatkan foto para terdakwa selama proses penyidikan. Menurut Bambang, saksi dengan tegas menyatakan tidak pernah diperlihatkan foto para terdakwa.
“Pernah tidak ditunjukkan foto para terdakwa, saksi menjawab dengan tegas, tanpa ada keraguan, beliau sampaikan tidak pernah, tidak pernah ditunjukkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saksi mengaku hanya menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan tanpa membaca kembali isi keterangannya yang dituliskan oleh penyidik.
“Di dalam BAP saksi juga menerangkan bahwa beliau hanya langsung bertanda tangan dan tidak dibacakan lagi oleh penyidik waktu itu,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum sempat mengkonfrontir saksi untuk memastikan konsistensi keterangannya. Namun saksi tetap bertahan pada pernyataannya bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang membeli bahan bakar tersebut dan bukan dirinya yang melayani transaksi.
Kuasa hukum lainnya, Fauzi, menyoroti adanya perbedaan mencolok antara keterangan saksi dalam persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan yang tercantum dalam berkas perkara.
“Fakta persidangan terungkap bahwa banyak sekali perbedaan yang tercatat dalam BAP dan apa yang disampaikan dalam fakta persidangan, sebenarnya tadi kita juga kaget, malah jaksa yang mengajukan verbalisan karena awalnya kita ingin mengajukan verbalisan untuk menguji apakah ini memang benar,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa tim penasihat hukum menduga adanya kejanggalan dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
“Karena ini berangkat dari kejanggalan, kejanggalan pertama adalah terjadinya perbedaan antara keterangan dari fakta persidangan dan apa yang dimuat dalam BAP,” ucapnya.
Menurutnya, dalam persidangan saksi mengaku hanya memberikan satu kali keterangan, sementara dalam berkas perkara terdapat dua dokumen BAP dengan tanggal yang berbeda.
“Dari fakta persidangan saksi juga menyampaikan hanya satu kali, namun dalam BAP yang tersaji dalam pemberkasan ada dua BAP dengan tanggal berbeda, tanggal 8 September dan tanggal 21,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa adanya dua dokumen BAP tersebut menjadi alasan penting untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan guna menguji proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Sehingga memang upaya yang dilakukan tadi kita sepakat dengan Jaksa untuk mengkonfrontir atau mengajukan verbalisan terhadap penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini,” jelasnya.
Fauzi menegaskan bahwa langkah menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan bertujuan memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses pembuktian di persidangan. Ia meyakini bahwa fakta yang sebenarnya akan terungkap melalui proses hukum yang sedang berjalan. []
Penulis; Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

