Sidang Etik Polisi Toraja Utara Ungkap Dugaan Setoran Bandar Narkoba

Sidang Etik Polisi Toraja Utara Ungkap Dugaan Setoran Bandar Narkoba

Bagikan:

MAKASSAR — Proses sidang kode etik terhadap dua anggota kepolisian dari Polres Toraja Utara digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (05/03/2026). Sidang tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, serta Kepala Unit II Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N.

Persidangan yang berlangsung di Markas Polda Sulawesi Selatan itu mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satu temuan yang mencuat adalah adanya dugaan pertemuan antara oknum aparat kepolisian dengan seorang bandar narkotika sebelum kesepakatan mengenai setoran uang dilakukan.

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, menyampaikan bahwa indikasi pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkotika muncul dari fakta bahwa tidak ada tindakan penangkapan saat pertemuan tersebut terjadi.

“Selama di situ dia (AKP AE) tidak melakukan penangkapan berarti indikasi kuat dibiarkan atau ada kesepakatan di antara oknum dengan bandar,” kata Zulham Effendy saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (05/03/2026).

Menurut hasil pemeriksaan sementara yang dihimpun penyidik Propam, pertemuan tersebut berlangsung di salah satu hotel. Dalam pertemuan itu diduga terjadi kesepakatan terkait pemberian uang secara rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, besaran uang yang disepakati mencapai Rp10 juta setiap pekan. Informasi tersebut muncul dari kesaksian beberapa orang yang memberikan keterangan serupa dalam pemeriksaan.

“Iya kurang lebih seperti itu, yang dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal sama. Angkanya Rp 10.000.000 per minggu. Tapi saya sudah perintahkan untuk jajaran Paminal mendalami lagi,” tambahnya.

Sidang kode etik perdana ini menghadirkan delapan orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap, seorang pengedar yang memberikan keterangan melalui sambungan daring, hingga istri dari AKP AE.

Dalam jalannya sidang, muncul perbedaan pengakuan antara dua anggota polisi yang diperiksa. Aiptu N disebut mengakui adanya penerimaan uang dari pihak yang berperkara. Sebaliknya, AKP AE tetap membantah tuduhan bahwa dirinya menerima setoran dari bandar narkotika.

“Anggota atas nama N mengakui semuanya. Ada uang yang dari salah satu terduga mengakui (Aiptu N) tapi terduga lain (AKP AE) tidak mengakui,” ucap Zulham.

Selain menghadirkan saksi-saksi terkait, sidang juga memanggil istri AKP AE. Kehadirannya bertujuan memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi suaminya. Dalam persidangan, ia menyampaikan permohonan maaf atas dugaan kesalahan yang dilakukan suaminya dan berharap majelis dapat mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan.

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang bandar sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Saat menjalani pemeriksaan, bandar tersebut mengungkap bahwa dirinya dapat menjalankan bisnis peredaran narkotika secara relatif bebas di wilayah Toraja Utara karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat.

Pengakuan tersebut kemudian memicu penyelidikan internal oleh Propam Polda Sulsel. Dari hasil pendalaman awal, kedua anggota polisi tersebut akhirnya ditempatkan dalam status penempatan khusus (Patsus).

Propam Polda Sulsel telah menempatkan AKP AE dan Aiptu N dalam Patsus sejak 23 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan terjadinya intervensi terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung.

Zulham menegaskan bahwa proses sidang kode etik ini memiliki batas waktu maksimal selama 30 hari sejak dimulai. Dalam periode tersebut, Propam akan memanggil sejumlah personel lain yang terlibat dalam proses penangkapan bandar narkoba sebelumnya.

“Minggu depan insyaallah semua anggota kita akan hadirkan di sini, anggota yang menangkap di Toraja Utara maupun yang Tana Toraja,” tutur Zulham.

Pemeriksaan tambahan terhadap para personel yang terlibat di lapangan dinilai penting agar majelis sidang memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian. Dengan begitu, keputusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Propam Polda Sulsel menyatakan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, terutama jika berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkotika. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus