PALEMBANG – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang menjerat terdakwa Ir. Amin Mansur terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Sidang lanjutan yang digelar Rabu (11/02/2026) memasuki tahap penting dengan agenda pemeriksaan para ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, serta dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli kerugian negara, ahli kehutanan, hingga auditor, guna memperkuat konstruksi pembuktian perkara yang tengah berjalan.
Tahap pemeriksaan ahli ini menjadi bagian krusial dalam upaya pengadilan mengurai persoalan hukum yang kompleks, khususnya menyangkut status lahan negara, kewenangan administrasi pertanahan, serta mekanisme perhitungan kerugian negara yang didakwakan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH, memberikan pernyataan terkait dakwaan jaksa yang menyebut kliennya terlibat dalam penguasaan lahan negara untuk kepentingan areal perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB). Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kami menghormati dakwaan JPU, tetapi semua itu harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. Jangan sampai konstruksi hukumnya dipaksakan,” ujar Husni.
Menurutnya, konstruksi perkara tidak bisa dilepaskan dari pemisahan yang jelas antara kewenangan administratif dan unsur pidana. Dalam dakwaan, Amin Mansur disebut pernah menduduki sejumlah jabatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari Petugas Ukur hingga Kepala Subseksi Peralihan Hak dan PPAT. Namun, hal tersebut dinilai belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
“Harus dibedakan antara kewenangan administratif dengan tuduhan korupsi. Tidak semua kebijakan atau proses administrasi yang kemudian dipersoalkan bisa otomatis dipidana,” tegasnya.
Husni juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang menjadi inti persoalan dalam dakwaan jaksa.
Dalam konteks pembuktian kerugian negara, tim penasihat hukum turut menyoroti keterangan ahli yang menyebutkan potensi kerugian negara sekitar Rp127 miliar dalam rentang waktu 2019–2025. Menurut Husni, metode penghitungan tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan mendasar.
“Kami mempertanyakan metode yang digunakan. Apakah memakai pendekatan nilai pasar, sewa kawasan, standar keuangan negara, atau illegal gain? Jika illegal gain, apa variabel pendukungnya? Apakah biaya operasional, produksi, dan penyusutan turut diperhitungkan? Ini belum dijelaskan secara komprehensif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan pendekatan antara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan BPKP dalam perhitungan kerugian negara. “Disebut net loss, tetapi angkanya justru bertambah. Ini yang kami nilai tidak konsisten dan harus diuji secara objektif di persidangan,” katanya.
Selain aspek teknis pembuktian, tim kuasa hukum turut mengangkat isu daluwarsa serta kondisi salah satu pihak dalam dakwaan yang telah meninggal dunia. Menurut Husni, seluruh aspek tersebut perlu diuji secara hukum demi menjamin kepastian dan keadilan.
“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan perkara ini secara arif dan objektif. Penegakan hukum harus menjunjung asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” pungkasnya.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (kini Tungkal Jaya), Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga dijadikan areal perkebunan PT SMB tanpa memiliki HGU dan IUP. Proses persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. []
Diyan Febriana Citra.

