BANJARMASIN – Persidangan lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Adila, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (07/04/2026), mengungkap rangkaian komunikasi terakhir korban sebelum ditemukan meninggal dunia di dalam gorong-gorong kawasan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Banjarmasin pada 24 Desember 2025. Keterangan para saksi memperlihatkan adanya kejanggalan sejak malam sebelum korban ditemukan tewas.
Sidang dengan terdakwa Muhammad Seili menghadirkan enam saksi, termasuk dua sahabat dekat korban, Ariska dan Aulia. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti, keduanya membeberkan kronologi percakapan terakhir dengan Zahra yang dinilai mulai tidak wajar sejak malam 23 Desember 2025.
Menurut kesaksian, sehari sebelum jasad ditemukan, korban masih aktif berkomunikasi di grup WhatsApp. Zahra saat itu mengabarkan bahwa terdakwa mengajaknya bertemu. Informasi tersebut sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan teman dekat korban karena terdakwa diketahui merupakan teman mantan korban dan telah memiliki pasangan.
Kedua sahabat korban mengaku sempat menyarankan agar komunikasi cukup dilakukan melalui sambungan telepon. Namun, korban menyampaikan bahwa terdakwa berdalih aplikasi WhatsApp miliknya disadap sehingga meminta pertemuan secara langsung.
Pada siang hari, rencana pertemuan sempat batal. Namun sekitar pukul 13.00 Wita, Zahra kembali mengabarkan bahwa dirinya akan menuju Banjarmasin. Hingga malam hari, komunikasi disebut masih berlangsung normal, termasuk saat korban sempat menanyakan kondisi cuaca.
Keanehan mulai terungkap sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu, korban mengirim pesan bahwa orang yang akan ditemuinya ternyata bukan terdakwa, melainkan teman semasa sekolah menengah atas. Setelah pesan tersebut, respons korban mulai berkurang dan sulit dihubungi.
Sekitar pukul 01.00 Wita, korban masih sempat mengirim selfie disertai keterangan hendak tidur. Namun, satu jam berselang, muncul status WhatsApp berupa video yang memperlihatkan korban tanpa busana bagian atas.
“Sepertinya video lama, karena terlihat seperti siang hari dan berada di dalam kamar,” ungkap saksi di persidangan, sebagaimana diwartakan Banjarmasin Post, Selasa, (07/04/2026).
Upaya menghubungi korban setelah unggahan tersebut tidak membuahkan hasil. Menjelang pukul 04.00 Wita, korban sempat mengirim pesan terakhir ke grup pertemanan.
“Salah kirim. Gila, malu,” tulis korban, yang menjadi komunikasi terakhirnya.
Fakta lain terungkap dari kesaksian Rahmat, petugas kebersihan yang pertama kali menemukan jasad korban di saluran drainase kawasan kampus STIH Banjarmasin. Awalnya, saksi mengira benda yang dilihatnya hanyalah boneka.
“Setelah diperhatikan lagi, ternyata manusia,” ujarnya.
Jasad korban ditemukan dalam posisi telentang dengan kaki mengarah keluar gorong-gorong. Proses evakuasi disebut berlangsung cukup sulit lantaran sempitnya ruang saluran air.
Saksi lain, Lazuardi dan Helmi yang terlibat dalam evakuasi, menyebut kondisi tubuh korban saat ditemukan belum dalam keadaan kaku. Korban hanya mengenakan pakaian bagian atas, sementara celana ditemukan berada di bawah tubuhnya.
“Leher korban tertutup kerudung,” kata Helmi.
Kesaksian yang turut menyita perhatian datang dari Dea, mantan kekasih terdakwa. Dalam persidangan, ia meminta agar tidak berada dalam satu ruangan dengan terdakwa sehingga pemeriksaan dilakukan secara virtual.
“Saya sedih, marah, dan kecewa. Saya benci,” ucap Dea.
Ia mengungkapkan hubungan dengan terdakwa telah berlangsung selama dua tahun dan bahkan sempat merencanakan pernikahan. Namun, pada malam kejadian, ia mulai menaruh curiga karena terdakwa tidak dapat dihubungi dan diduga memberikan alasan yang tidak sesuai terkait aktivitas dinasnya.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya mahasiswi ULM tersebut. Aparat penegak hukum juga masih mendalami seluruh fakta persidangan guna memperjelas motif dan kronologi kasus. []
Redaksi05

