MATARAM – Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Brigadir Esco Fasca Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/02/2026), membuka rangkaian peristiwa panjang yang berujung pada tragedi keluarga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan secara rinci kronologi kejadian melalui dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, menggambarkan dinamika konflik rumah tangga yang terus meningkat hingga berakhir fatal.
Dalam dakwaan yang dibacakan Muthmainnah mewakili JPU, peristiwa ini bermula pada 19 Agustus 2025. Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri korban, meminta uang sebesar Rp10 juta kepada Brigadir Esco Fasca Rely. Dana tersebut berasal dari remunerasi (remon) atau tunjangan kinerja yang diterima anggota Polri. Sejak pagi hari, Rizka telah menagih uang tersebut, namun tidak segera dipenuhi oleh korban.
Upaya komunikasi dilakukan berulang kali melalui telepon dan pesan singkat. Namun, tidak adanya respons dari korban membuat emosi terdakwa meningkat. Bahkan, Rizka sempat meminta bantuan rekan kerja suaminya untuk menyampaikan pesan agar Esco merespons. Setelah itu, Esco akhirnya memberikan jawaban melalui pesan singkat.
“Sekitar pukul 17.30 Wita korban membalas pesan terdakwa, iya sekarang dikirimin, dan terdakwa membalas, kirim becatan (kirim cepetan),” kata Muthmainnah.
Meski telah dijanjikan, dana yang diminta tak kunjung masuk ke rekening terdakwa. Situasi tersebut memicu ketegangan lanjutan. Rizka kembali mengirim pesan bernada peringatan agar suaminya tidak memancing emosinya. Selain permintaan Rp10 juta, ia juga meminta tambahan uang sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian. Komunikasi di antara keduanya pun semakin memanas, disertai ancaman verbal.
“Tidak bagus yang kamu dapatkan, kalau yang kamu kerjakan tidak memberitahu saya (Rizka),” kata JPU mengutip isi pesan Whatsapp korban dan terdakwa.
Sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa mendatangi Polsek Sekotong untuk mencari korban, namun tidak berhasil menemukannya. Ia kemudian menghubungi rekan korban dan memperoleh informasi bahwa Esco tidak berada di kantor. Hingga pukul 19.48 Wita, Rizka kembali ke rumah dan mendapati sepeda motor suaminya sudah terparkir serta sebagian lampu rumah telah menyala.
“Pada saat itu korban sedang tertidur di lantai kamar anaknya,” kata Ni Made Saptini melanjutkan dakwaan.
Peristiwa kekerasan terjadi tak lama setelah itu. Sekitar pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk ke dalam rumah dan melakukan serangan fisik terhadap korban. Tindakan tersebut dimulai dengan menginjak bagian ulu hati dan menendang pinggang kiri korban, kemudian berlanjut pada pemukulan berulang kali di bagian wajah.
“Lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali,” kata Saptini.
Tidak berhenti di situ, terdakwa mengambil gunting dan menusuk kaki korban sebanyak tiga kali, disusul tusukan di beberapa bagian tubuh lainnya. Upaya korban untuk menghindar justru menyebabkan luka tambahan. Selain itu, terdakwa juga memukul kepala korban dengan menggunakan benda tumpul. Serangkaian tindakan tersebut menyebabkan kondisi korban semakin kritis hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Brigadir Rizka Sintiani didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga mencerminkan kompleksitas konflik domestik yang berkembang secara bertahap, dari persoalan ekonomi, komunikasi, hingga eskalasi emosi yang tidak terkendali. Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendalami unsur pidana, pembuktian, serta pertanggungjawaban hukum terdakwa dalam peristiwa yang menewaskan anggota Polri tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

