Sidang Korupsi Bank Purworejo, Eks Bupati Agus Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Korupsi Bank Purworejo, Eks Bupati Agus Dihadirkan sebagai Saksi

Bagikan:

SEMARANG — Persidangan perkara korupsi kredit fiktif Perumda Bank BPR Purworejo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membuka kembali persoalan tata kelola dan pengawasan lembaga keuangan milik daerah. Mantan Bupati Purworejo, Agus Bastian, dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (10/02/2026) untuk menjelaskan peran pemerintah daerah dalam sistem pengawasan bank tersebut, yang kasusnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Sebagai kepala daerah periode 2016–2023, Agus Bastian dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap Perumda Bank BPR Purworejo, termasuk mekanisme kontrol internal yang seharusnya mampu mencegah terjadinya penyelewengan. Di hadapan majelis hakim, Agus menjelaskan bahwa selama menjabat, ia menerima laporan rutin mengenai kondisi bank melalui Dewan Pengawas yang disampaikan secara berkala dalam bentuk tertulis.

“Iya rutin ada laporan, tapi tidak ingat berapa bulan sekali,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Selasa (10/02/2026).

Dalam keterangannya, Agus juga memaparkan kondisi kinerja Bank Purworejo sebelum pandemi Covid-19 yang disebutnya masih berada dalam kategori sehat. Namun, situasi mulai berubah ketika pandemi melanda dan berdampak signifikan terhadap sektor perbankan daerah, termasuk meningkatnya tekanan likuiditas dan kualitas kredit.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar pertemuan untuk membahas langkah penyelamatan terhadap BPR Purworejo. Dari forum tersebut, muncul rekomendasi strategis berupa penyertaan modal guna memulihkan kondisi keuangan bank daerah tersebut.

Dari hasil rekomendasi itu, disepakati perlunya suntikan modal sekitar Rp10 miliar untuk menyehatkan kembali Bank Purworejo. Namun dalam realisasinya, Agus mengakui bahwa dana yang berhasil disalurkan hingga kini baru sebesar Rp4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo tahun 2022. Sementara sisa kebutuhan modal direncanakan dipenuhi melalui mekanisme penjualan aset bank.

“Penyertaan modal itu berdasarkan rekomendasi pertemuan dengan OJK dan pihak lain. Harapannya bank bisa kembali sehat,” ujar Agus.

Dalam kesaksiannya, Agus juga mengakui bahwa proses pengangkatan jajaran direksi BPR Purworejo dilakukan pada masa kepemimpinannya sebagai bupati, termasuk penunjukan Wahyu Argono Irawanto sebagai direktur utama yang kini berstatus terdakwa dalam perkara ini. Ketika persoalan kredit bermasalah mulai terungkap pada 2021, Agus mengaku memanggil jajaran direksi dan dewan pengawas untuk meminta penjelasan serta mencari solusi pemulihan kondisi bank.

Ia menegaskan bahwa saat itu pemerintah daerah masih berupaya menjadikan Bank Purworejo kembali sehat dan berfungsi optimal sebagai lembaga intermediasi keuangan daerah.

Kasus korupsi di Bank Purworejo sendiri terjadi pada periode 2019–2020 dan menjerat empat terdakwa. Selain Wahyu Argono Irawanto, perkara ini juga melibatkan dua pejabat internal bank, yakni Widi Widjajanta Achmad dan Dwi Yuli Astuti, serta satu pihak swasta, Tri Lestari. Dalam praktiknya, Tri Lestari memanipulasi pengajuan kredit dengan menggunakan jaminan palsu dan covernote PPAT.

Tiga terdakwa dari internal bank yang seharusnya berfungsi sebagai komite kredit justru meloloskan pengajuan kredit fiktif tersebut tanpa prosedur pemeriksaan dan survei yang sesuai aturan. Fakta ini mengungkap lemahnya sistem kontrol internal, serta menunjukkan bahwa kegagalan pengawasan struktural menjadi faktor penting dalam terjadinya kejahatan keuangan tersebut.

Persidangan ini tidak hanya mengungkap tanggung jawab individual para terdakwa, tetapi juga membuka diskursus lebih luas mengenai akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik daerah, peran pengawasan pemerintah daerah, serta pentingnya sistem tata kelola yang transparan dan profesional untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus