PALEMBANG – Persidangan lanjutan dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mengungkap dugaan pemotongan anggaran sejumlah cabang olahraga (cabor) hingga puluhan juta rupiah. Fakta tersebut mencuat dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang pada Kamis (09/04/2026).
Sidang menghadirkan empat terdakwa, yakni Amrul Husni, Kalsum Barifi, Andika Kurniawan, dan Weter Afriansyah. Perkara ini diperiksa dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Agus Rahardjo dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi dari berbagai cabor, termasuk yudo, paralayang, muay thai, dan senam.
Sorotan utama sidang mengarah pada dugaan adanya pemotongan dana setelah anggaran dicairkan kepada masing-masing cabor. Ketua Cabor Yudo, Gusman Sihona, mengungkapkan pihaknya semula mengajukan anggaran sekitar Rp300 juta untuk tahun 2023. Namun, dana yang disetujui hanya sebesar Rp235,8 juta.
Menurut Gusman, pencairan dana baru dilakukan pada Maret 2023. Setelah dana cair, ia mengaku diminta menyerahkan kembali sekitar Rp50 juta.
Keterangan serupa juga disampaikan perwakilan cabor paralayang, Recheo Fradiatama. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk alokasi untuk honor dan perlengkapan.
Selain itu, pada pencairan dana lanjutan sekitar Rp550 juta, saksi menyebut terdapat dugaan pemotongan kembali sekitar Rp50 juta.
Sementara itu, Ketua Cabor muay thai, Deni Muctar, menyatakan pihaknya hanya menerima Rp105 juta dari pengajuan awal sebesar Rp200 juta. Dana tersebut merupakan pengajuan tahun 2022 yang baru dicairkan pada 2023.
Deni juga mengungkap adanya tambahan dana Rp15 juta untuk kebutuhan venue, tetapi tidak disertai bukti administrasi yang lengkap. Ia menegaskan penggunaan fasilitas hanya berdasarkan kesepakatan lisan tanpa perjanjian tertulis.
Perkembangan fakta persidangan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah olahraga di KONI Lahat. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak jaksa.
“Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak jaksa,” katanya, sebagaimana dilansir Indonesialivtv, Kamis, (09/04/2026). []
Redaksi05

