MEDAN – Proses persidangan dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang menyeret nama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan kembali menyita perhatian publik. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (08/04/2026), mendapat sorotan setelah sejumlah kader Partai Demokrat hadir langsung di ruang sidang untuk memantau jalannya proses hukum.
Kehadiran para kader disebut sebagai bentuk dukungan moral sekaligus pengawasan terhadap keterbukaan persidangan. Mereka menegaskan kehadiran tersebut bukan untuk memengaruhi jalannya sidang, melainkan memastikan proses peradilan berjalan transparan dan profesional.
Mantan Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Medan, Mikhel Siregar, mengatakan pihaknya ingin majelis hakim memimpin sidang secara terbuka dan objektif.
“Kami ingin majelis hakim transparan memimpin sidang. Kami tegaskan Partai Demokrat di Sumut harus bersih dari oknum yang terlibat korupsi,” ujar Mikhel, sebagaimana dilansir Deteksi, Rabu, (08/04/2026).
Menurut Mikhel, sikap tegas terhadap tindak pidana korupsi merupakan kebijakan partai yang menjadi garis komando Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono. Ia menegaskan partai tidak memberikan toleransi terhadap kader yang terbukti terlibat kasus korupsi.
“Ketua umum sangat benci kader yang terlibat korupsi. Kami menunggu hasil akhir persidangan ini,” tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, nama Muhammad Lokot Nasution turut menjadi perhatian setelah dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api.
Sidang berlangsung dengan sistem offline dan online secara bersamaan. Agenda pemeriksaan saksi menjadi fokus utama untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara yang masih terus bergulir.
Mikhel menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada majelis hakim, termasuk terkait ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan publik diminta menunggu putusan akhir pengadilan sebagai dasar penentuan fakta hukum secara objektif dan berimbang. []
Redaksi05

