SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (05/03/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan pejabat dan mantan pejabat yang pernah bertugas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur guna memberikan keterangan terkait proses penerbitan izin yang dipersoalkan.
Perkara ini menjerat terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan yang kini tengah dipersoalkan secara hukum. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Lili Evelin dan Suprapto.
Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah pejabat yang pernah terlibat dalam proses administrasi perizinan, di antaranya Amrullah, Arifin, Markus Tarru Alo, Mustakim, serta Azwar Yusran. Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme pengajuan dan proses verifikasi dokumen izin usaha pertambangan yang menjadi pokok perkara.
Di hadapan majelis hakim, para saksi menjelaskan bahwa proses pengajuan izin pada saat itu dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP. Setelah permohonan diajukan melalui mekanisme tersebut, berkas kemudian disampaikan kepada Dinas ESDM untuk memperoleh pertimbangan teknis sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Keterangan para saksi juga menyingkap sejumlah hal terkait status izin yang menjadi objek perkara. Dalam dokumen permohonan disebutkan bahwa pengajuan dilakukan untuk memperpanjang izin usaha pertambangan. Namun, salah satu saksi menyampaikan bahwa izin tersebut sebenarnya telah berakhir sejak 2013.
Selain itu, majelis hakim juga menggali alasan mengapa pengurusan izin tidak dilakukan di tingkat kabupaten, yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam penjelasan yang muncul di persidangan disebutkan bahwa pada masa tersebut terjadi perubahan regulasi yang menyebabkan kewenangan pengelolaan izin pertambangan beralih dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusniato, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa justru memberikan gambaran yang memperjelas konstruksi perkara. Ia menyoroti isi surat dakwaan yang menyebutkan adanya tanggung jawab gubernur terkait pemberian pertimbangan teknis dalam penerbitan izin.
“Dalam surat dakwaan disebutkan gubernur tidak melaksanakan kewajibannya terkait pertimbangan teknis. Padahal dari keterangan saksi, pertimbangan teknis itu kewenangan Dinas ESDM dan menjadi tanggung jawab kepala dinas,” ujarnya.
Menurut Hendrik, proses yang terjadi pada masa itu juga berlangsung dalam situasi transisi kebijakan terkait pengelolaan sektor pertambangan. Ia menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan telah mengikuti regulasi yang berlaku saat itu.
“Tidak ada sesuatu yang menyimpang dari peraturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan yang disebut telah berakhir sebelumnya sempat mengalami hambatan karena adanya proses hukum yang berlangsung. Setelah terdapat putusan pengadilan, proses pengurusan izin kembali dilanjutkan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Dalam hal ini, pihak terkait juga disebut telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara guna memastikan kelanjutan proses administrasi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendrik juga menyampaikan bahwa selama persidangan berlangsung, para saksi yang dihadirkan oleh jaksa memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif.
“Kita lihat di dalam persidangan tadi para saksi kooperatif dalam memberikan keterangannya,” tambahnya.
Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada 30 Maret 2026.
Pada agenda tersebut, tim kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan tiga saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang mendukung posisi terdakwa, serta dua orang ahli untuk menjelaskan aspek teknis dan regulasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan.
Perkara ini masih terus bergulir di persidangan, sementara majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, dokumen, serta pendapat para ahli sebelum nantinya mengambil keputusan atas kasus tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

