Sidang Korupsi Jalan Sumut Ungkap Aliran Rp 200 Juta ke Eks Kadis PUPR

Sidang Korupsi Jalan Sumut Ungkap Aliran Rp 200 Juta ke Eks Kadis PUPR

Bagikan:

MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali mengungkap praktik relasi tidak sehat antara pejabat publik dan pihak kontraktor. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/01/2026), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara periode 2024–2025, Mulyono, mengakui pernah menerima aliran dana ratusan juta rupiah yang diduga terkait proyek infrastruktur jalan.

Mulyono hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala Dinas PUPR Sumut periode 2025–2026, serta Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua. Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan secara langsung apakah Mulyono pernah menerima uang dari terdakwa Rasuli. Saksi pun mengakui adanya penerimaan dana tersebut.

“Saya pernah menerima uang dari Rasuli sekitar Rp 200 juta tunai. Selain dari Rasuli, ada juga dari staf ketika berkunjung ke Gunung Tua, kalau tidak salah sekitar Rp 5 atau Rp 10 juta. Saya tidak menanyakan uang itu dari mana,” jawab Mulyono di ruang utama PN Medan.

Keterangan tersebut kemudian didalami jaksa, terutama terkait asal-usul uang yang diterima. Mulyono menyebut, ia menduga dana itu bersumber dari fee proyek. Meski demikian, ia berdalih selalu menekankan kepada bawahannya agar tidak meminta uang kepada kontraktor sebelum pekerjaan selesai. Namun, ia mengakui tidak melarang apabila pemberian dilakukan setelah proyek rampung.

“Tapi setelah selesai, kalau penyedia mau memberikan dan berbagi keuntungan, silakan. Besaran tak ditentukan, yang penting jangan mengurangi spesifikasi,” ujar Mulyono.

Pernyataan tersebut langsung dikonfrontasi oleh Ketua Majelis Hakim, Mardison, dengan keterangan terdakwa Rasuli Efendi Siregar. Rasuli membenarkan adanya penyerahan uang kepada Mulyono, namun menegaskan bahwa sumber dana tersebut berasal dari kontraktor swasta, Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG).

“Uangnya dari kontraktor yang mulia, dari Kirun. Uangnya diberikan ke saya, saya berikan ke pak Mulyono,” ucap Rasuli di hadapan majelis hakim.

Situasi sidang memanas ketika hakim menggali lebih jauh soal inisiatif pemberian uang tersebut. Mulyono bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah meminta uang, melainkan menerima karena diberikan secara sukarela. Namun, Rasuli justru menyatakan sebaliknya.

“Minta Yang Mulia,” ujar Rasuli singkat.

Pernyataan yang saling bertentangan itu membuat hakim mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang pasti dan sesuai fakta.
“Jangan seingat, ini fakta,” tegas Mardison.

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar, yang terungkap melalui dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pejabat teknis dan penyelenggara proyek.

Selain Topan Obaja dan Rasuli Efendi, penyidik KPK juga menjerat Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut. Sementara itu, dua kontraktor pemberi suap telah dijatuhi vonis. Akhirun Piliang divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan anaknya, Rayhan Dulasmi, dihukum 2 tahun penjara.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan pengungkapan pola korupsi proyek infrastruktur yang merugikan keuangan negara sekaligus kepercayaan publik. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus