SURABAYA – Peluang dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar dinyatakan batal demi hukum mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (08/04/2026). Hal itu menyusul pengajuan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum enam terdakwa yang menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum mengandung sejumlah cacat formil dan materiil.
Sidang beragenda pembacaan eksepsi tersebut menghadirkan keberatan dari kuasa hukum para terdakwa yang berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Tim kuasa hukum menilai dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga berpotensi melemahkan dasar penuntutan.
Kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.
“Undang-undang secara tegas mengatakan, manakala ada kerugian negara atau tidak, yang punya otoritas itu adalah BPK,” kata Sudiman usai persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (08/04/2026).
Menurut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara sepenuhnya berada pada BPK. Poin ini dinilai menjadi salah satu kelemahan mendasar dalam dakwaan jaksa.
Selain aspek kewenangan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan ketidakkonsistenan tempus delicti atau waktu kejadian dalam surat dakwaan. Jaksa disebut menyebut rentang waktu peristiwa pada 2022 hingga 2024, namun dalam uraian perkara juga mencantumkan peristiwa sejak 2021 bahkan 2019.
“Itu contoh nyata ketidakcermatan dakwaan,” ujar Sudiman.
Keberatan lain juga diarahkan pada lokus delicti atau tempat kejadian perkara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kuasa hukum turut mengkritik dasar hukum yang digunakan jaksa karena dianggap tidak merujuk langsung pada undang-undang.
“Pidana itu asasnya legalitas. Perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Sementara dalam dakwaan ini tidak ada satu pun undang-undang yang ditunjuk,” kata dia.
Dari sisi substansi, tim pembela menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata karena berkaitan dengan hubungan kontraktual antara Pelindo dan APBS dalam pelaksanaan proyek pengerukan.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan.
“Kami yakin dan memohon supaya eksepsi kami dikabulkan,” ujar Sudiman.
Jika eksepsi tersebut diterima, dakwaan jaksa berpotensi gugur dan proses persidangan tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Dalam perkara ini, enam terdakwa terdiri atas tiga pejabat dari Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat dari APBS.
Dari pihak Pelindo, terdakwa meliputi mantan Regional Head Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani. Sementara dari APBS, terdakwa masing-masing Direktur Utama (Dirut) Firmansyah, Direktur Komersial Made Yuni Christina, dan Manager Operasi Dwi Wahyu Setiawan.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan kejanggalan proyek, mulai dari penggunaan dana internal perusahaan untuk pekerjaan yang disebut bukan tanggung jawab Pelindo Regional 3, hingga pelaksanaan proyek tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Jaksa juga menyoroti penunjukan APBS sebagai pelaksana, meski perusahaan tersebut diduga tidak memiliki armada kapal maupun peralatan yang dibutuhkan.
Putusan majelis hakim atas eksepsi ini akan menjadi penentu arah persidangan selanjutnya, sekaligus membuka peluang apakah perkara berlanjut ke pembuktian atau justru berhenti pada tahap awal proses hukum. []
Redaksi05

