BENGKULU – Proses persidangan perkara korupsi sektor pertambangan yang menyeret belasan tersangka di Pengadilan Negeri Bengkulu terus membuka dinamika hukum yang kompleks. Perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun ini tidak hanya menyoroti aspek pidana, tetapi juga memperlihatkan persoalan tata kelola perizinan dan kewenangan administratif negara dalam sektor energi dan sumber daya mineral.
Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy. Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum terdakwa, Yakup Hasibuan, mengemukakan serangkaian fakta persidangan yang menempatkan proses perizinan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai kewenangan penuh negara melalui Kementerian ESDM.
Yakup menjelaskan, berdasarkan keterangan enam saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), RKAB PT Ratu Samban Mining (RSM) tahun 2022–2023 diproses melalui sistem e-RKAB, mengalami penolakan, lalu dievaluasi ulang dan diproses melalui mekanisme internal kementerian. Fakta tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa seluruh proses administratif berada dalam kontrol negara, bukan pihak kontraktor atau swasta.
“Konstruksi perkara menjadi lemah ketika proses yang sepenuhnya dikendalikan oleh otoritas negara justru diarahkan sebagai kesalahan pihak yang tidak memiliki kewenangan administratif,” katanya dalam persidangan Senin (09/02/2026).
Ia menegaskan bahwa kontraktor tidak memiliki akses mengubah hasil evaluasi sistem, tidak memiliki kewenangan menyetujui aspek teknis maupun lingkungan, serta tidak berada dalam struktur pengambilan keputusan RKAB. Yakup juga menyoroti adanya paraf pejabat teknis dalam dokumen perizinan sebagai bukti bahwa mekanisme pengawasan internal negara berjalan secara formal.
“Jika negara melalui pejabatnya menyatakan dokumen sudah layak diproses, maka secara hukum tanggung jawab administratif tidak bisa dialihkan ke pihak di luar struktur itu,” ujarnya.
Selain itu, Yakup mengaitkan keterangan saksi sebelumnya yang menyebut tidak adanya perintah dari terdakwa Bebby Hussy terkait manipulasi nilai GAR, serta pernyataan bahwa pembayaran royalti tidak mungkin dilakukan jika dokumen dinyatakan tidak sah. Rangkaian fakta tersebut dinilai membentuk satu alur yang menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan berjalan dalam sistem yang secara struktural diawasi negara.
Dalam perspektif hukum pidana korupsi, Yakup menekankan pentingnya menelusuri unsur kewenangan, bukan semata akibat kerugian negara.
“Ketika kewenangan berada pada negara, maka unsur penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan pada pemegang kewenangan itu sendiri, bukan pada pihak yang hanya menjalankan kerja berdasarkan persetujuan resmi,” sebutnya.
Di sisi lain, perkara ini tetap berkembang dengan cakupan yang luas. Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dalam empat klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap. Penyidikan bermula dari dugaan pelanggaran operasional pertambangan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya, termasuk aktivitas di luar izin usaha produksi, dugaan masuk kawasan hutan, tidak dilaksanakannya reklamasi, hingga dugaan penjualan batubara fiktif dan manipulasi kualitas batubara.
Kejaksaan juga telah melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka, mulai dari rumah mewah, kendaraan, hingga perhiasan, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 1,8 triliun akibat kerusakan lingkungan dan transaksi batubara yang tidak sesuai ketentuan.
Persidangan perkara ini tidak hanya menjadi ruang pembuktian pidana, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola pertambangan nasional, terutama relasi antara kewenangan negara dan peran swasta dalam sistem perizinan. Majelis hakim kini dihadapkan pada tugas menilai secara proporsional setiap peran, kewenangan, dan tanggung jawab hukum para pihak, agar putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum formil, tetapi juga rasa keadilan dan kepastian hukum. []
Diyan Febriana Citra.

