SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus penembakan di tempat hiburan malam Crown, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (22/10/2025) siang. Persidangan kali ini memasuki tahap penyampaian eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim bantuan hukum untuk para tersangka, yakni Anwar Als Ula, Abdul Gafar Als Sugeng, Satar Maulana, dan Wiwin Als Andos. Sidang dihadiri oleh keluarga pelaku, sahabat, serta rekan-rekan sejawat mereka.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, S.H., M.H., didampingi Hakim anggota Elin Pujiastuti, S.H., M.H., dan Lili Evelin, S.H., M.H. Agenda utama sidang adalah pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum Muhammad Hatta Kainang, S.H. dalam perkara pidana pembunuhan dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP.
“Menyampaikan nota keberatan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Anwar dan kawan-kawan, bahwa pasal yang didakwakan dalam dakwaan kesatu perbuatan terdakwa dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat ke-1 menyampaikan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum,” jelas Hatta Kainang di hadapan majelis hakim.
Hatta Kainang menegaskan bahwa surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Ia menambahkan, surat dakwaan tersebut dinilai tidak memenuhi kecermatan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ius prediksi Mahkamah Agung.
“Surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi kecermatan dan kejelasan sesuai yang diatur dalam KUHAP dan ius prediksi Mahkamah Agung,” tambahnya.
Menanggapi penyampaian eksepsi, Hakim Ketua Agung Prasetyo menyatakan bahwa persidangan akan ditunda dan dilanjutkan pekan depan, pada tanggal 27 Oktober 2025. Agenda selanjutnya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan.
“Sidang akan kita tunda dan selanjutnya akan dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan,” pungkas Agung.
Sidang lanjutan ini menjadi sorotan publik karena menyoroti strategi hukum yang ditempuh para tersangka untuk mengulur waktu, sementara masyarakat menantikan proses hukum yang tegas dan transparan. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

