Sidang Mafia Tanah Mbah Tupon Digelar 8 September 2025

Sidang Mafia Tanah Mbah Tupon Digelar 8 September 2025

YOGYAKARTA – Perkara dugaan mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab dikenal sebagai Mbah Tupon akhirnya memasuki babak persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Bantul telah menjadwalkan sidang perdana pada 8 September 2025 mendatang.

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa perkara pidana tersebut sudah resmi terdaftar sejak 28 Agustus 2025. “Perkara akan disidangkan pada tanggal 8 September 2025,” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (29/08/2025). Ia menyebut majelis hakim yang akan menangani perkara ini terdiri dari dirinya bersama Dhitya Kusumanigprawarni serta Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik mafia tanah yang telah lama menjadi persoalan serius di Yogyakarta dan berbagai daerah lain di Indonesia. Nama Mbah Tupon mencuat setelah tanah miliknya diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang kini berstatus tersangka.

Sebelumnya, penyidikan kasus ini telah melalui proses panjang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada 12 Agustus 2025. Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Namun, satu tersangka lain berinisial AH (60) masih menunggu kelengkapan berkas sebelum disidangkan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti kasus ini. “Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/08/2025).

Kasus Mbah Tupon dinilai sebagai representasi dari perjuangan masyarakat kecil melawan praktik mafia tanah yang kerap merugikan rakyat. Di tengah maraknya kasus serupa, proses persidangan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan mafia tanah.

Para pengamat hukum menilai, jika persidangan berlangsung transparan dan tegas, hasilnya akan memberi sinyal positif bagi publik bahwa hukum tidak berpihak pada pelaku mafia tanah, melainkan pada korban yang selama ini termarjinalkan.

Kini, semua mata tertuju pada ruang sidang PN Bantul. Apakah persidangan ini mampu menjadi titik balik dalam pemberantasan mafia tanah atau justru menambah daftar panjang kasus yang tersendat, publik akan menunggu jawabannya pada 8 September 2025 mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews