Sidang Mediasi Perceraian Atalia dan Ridwan Kamil Digelar Hari Ini

Sidang Mediasi Perceraian Atalia dan Ridwan Kamil Digelar Hari Ini

Bagikan:

BANDUNG – Pengadilan Agama Kota Bandung menjadwalkan sidang mediasi perkara gugatan cerai antara anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada Jumat (19/12/2025). Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan, sekaligus membuka ruang dialog bagi kedua pihak untuk mencari kemungkinan perdamaian sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini difokuskan pada mediasi. Namun, ia menyebut kliennya masih mempertimbangkan kehadiran secara langsung dalam sidang tersebut.

“Agendanya mediasi,” kata Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya.

Ia menegaskan bahwa hingga menjelang pelaksanaan sidang, pihaknya belum dapat memastikan apakah Atalia Praratya akan hadir secara langsung atau tidak. Meski demikian, ketentuan hukum mengatur bahwa dalam sidang mediasi, kehadiran para pihak menjadi hal yang sangat dianjurkan.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah digelar pada Rabu (17/12/2025). Sidang awal tersebut difokuskan pada pemeriksaan administrasi perkara, termasuk kelengkapan dokumen kuasa hukum masing-masing pihak serta pembahasan tahapan mediasi sebagai mekanisme wajib dalam perkara perceraian.

Ketua majelis hakim Muslim yang memimpin persidangan menjelaskan bahwa para pihak diberikan kesempatan untuk bertemu dengan mediator guna menyusun rencana dan jadwal mediasi. Setelah itu, persidangan ditunda hingga 21 Januari 2026 sambil menunggu hasil dari proses mediasi yang akan dijalani.

Dalam persidangan, hakim menegaskan pentingnya kehadiran para prinsipal atau pihak yang berperkara dalam proses mediasi. Jika kehadiran tidak memungkinkan, maka perwakilan harus dibekali dokumen resmi yang memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan.

“Para pihak ke mediator nanti untuk membuat jadwal. Nanti para pihak harus hadir,” ucap dia di persidangan, Rabu (17/12/2025).

Majelis hakim juga menyampaikan harapan agar proses mediasi dapat berlangsung secara konstruktif dan membuka peluang penyelesaian secara damai tanpa harus melanjutkan perkara hingga putusan pengadilan.

“Kami berharap berjalan dengan baik dan terjadi perdamaian,” ungkap dia.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menyatakan kesiapan untuk mengikuti tahapan mediasi sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya saat ini berada dalam kondisi yang relatif stabil secara emosional.

“Saya ketemu beliau dua hari yang lalu, jadi sudah dalam kondisi yang tenang dan baik,” kata dia.

Terkait substansi gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya, kuasa hukumnya memilih untuk tidak mengungkapkan detail lebih lanjut. Menurut Debi Agusfriansa, alasan-alasan tersebut telah masuk dalam materi gugatan dan menjadi bagian dari pemeriksaan pengadilan.

“Kalau itu masuk materi gugatan,” kata dia.

Sidang mediasi ini menjadi penentu arah kelanjutan perkara. Apabila tercapai kesepakatan damai, maka proses hukum dapat dihentikan. Sebaliknya, jika mediasi tidak membuahkan hasil, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian sesuai dengan hukum acara yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus