Sidang Molotov Mahasiswa Unmul, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Perakitan

Sidang Molotov Mahasiswa Unmul, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Perakitan

Bagikan:

SAMARINDA – Persidangan perkara dugaan bom molotov yang melibatkan empat mahasiswa Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mulawarman, berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/02/2026) siang. Agenda sidang menghadirkan saksi fakta, Julis dan Abiyanto, anggota kepolisian yang melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap empat terdakwa: Achmad Ridhwan dan Marianus Handani dengan nomor perkara 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr, serta Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar dengan nomor perkara 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr.

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menerangkan bahwa dalam persidangan hari ini, peran keempat mahasiswa tidak dijelaskan secara rinci oleh para saksi, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap konstruksi dakwaan. “Khusus untuk keempat mahasiswa, peran mahasiswa itu tidak dijelaskan secara spesifik apa, segala macam,” ujar Paulinus saat ditemui seusai persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis

Ia mengungkapkan bahwa salah satu saksi tidak mampu menjelaskan secara pasti mengenai waktu, tujuan, dan pihak yang seharusnya melakukan peledakan sebagaimana yang didakwakan, sehingga terdapat kekosongan penjelasan yang krusial. “Saksi tersebut juga tidak tahu, kalau bom itu kapan diledakkan, untuk apa diledakkan, dan siapa yang harus meledakkan, itu dia tidak bisa menjelaskan,” tambahnya.

Paulinus juga menyoroti keterangan saksi yang merupakan anggota kepolisian dan pernah bertugas di Sabhara serta mengaku memiliki pengalaman langsung saat pengamanan aksi demonstrasi. “Satu saksi yang terakhir yaitu yang anggota, pernah jadi anggota Sabhara, dia pernah mengalami langsung katanya, pernah dilempar pada saat mengamankan demo, pernah terkena bom molotov, dia sendiri mengalami,” terang Paulinus.

Lebih lanjut, Paulinus menyatakan terdapat perbedaan antara karakteristik bom molotov yang dijelaskan berdasarkan pengalaman pribadi saksi dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, sehingga hal tersebut menjadi poin penting dalam pembelaan.

“Intinya, kesaksian hari ini memang menguntungkan daripada keempat terdakwa yaitu mahasiswa, khususnya klien kami, karena tidak dijelaskan perannya dari keempat mahasiswa ini secara langsung, membuat bom molotov, menyiapkan bahan-bahannya, atau apapun lah yang diduga, kemudian menyimpulkan itu bom molotov itu tidak ada, semua di persidangan oleh keempat mahasiswa ini,” jelas Paulinus.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ninin menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang bertugas melakukan penangkapan sehingga tidak memiliki kewenangan maupun pengetahuan menyeluruh mengenai detail pemeriksaan dan peran masing-masing terdakwa, yang menjadi ranah saksi lain maupun penyidik. “Jadi kalau saya tidak ada masalah, namanya penangkap, saya ditugaskan untuk menangkap, soal detil-detil terkait pemeriksaan peranan masing-masing itu kan kita masih punya saksi lain,” ujarnya.

Ninin menegaskan bahwa dalam proses pembuktian, para terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan versi masing-masing sebagai bentuk pembelaan diri atas perbuatan yang didakwakan. “Maksudnya mereka akan membela dirinya sendiri,” kata Ninin.

Ia menambahkan, secara prinsip, tidak terdapat persoalan dalam perbedaan pemahaman tersebut karena pihak yang paling mengetahui keseluruhan isi berkas perkara dan proses pemeriksaan adalah penyidik, bukan petugas penangkap. “Jadi buat saya tidak ada masalah sih sebenarnya, karena memang yang lebih tahu semua-semuanya itu pasti penyidiknya,” jelasnya.

Apabila nantinya para terdakwa membantah seluruh keterangan yang tertuang dalam berkas perkara, jaksa dapat menghadirkan saksi verbalisan, yakni penyidik yang melakukan pemeriksaan, untuk menguji kebenaran keterangan tersebut di persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (04/03/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lain, guna mengungkap secara terang bagaimana, siapa yang terlibat, serta sejauh mana perencanaan dilakukan dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah Kasus