SAMARINDA — Sidang lanjutan kasus penembakan di Crown kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (05/11/2025) pagi. Agenda kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Enam saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian penting dalam kasus yang menyeret terdakwa Rizky Saputra alias Kiki, pelaku yang diduga menembak korban Andi Pratama.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo, S.H., M.H., bersama hakim anggota Elin Pujiastuti, S.H., M.H., dan Lili Evelin, S.H., M.H. Sidang dimulai dengan pembacaan agenda saksi oleh majelis hakim. “Sidang ini kita buka dengan agenda penyampaian saksi dari,” ujar Hakim Agung Prasetyo saat membuka persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Fina Natsir, menghadirkan enam orang saksi, masing-masing bernama Fira, Aldi, Rahmad, Roni, Vina, dan Deni. Kesaksian mereka menjadi sorotan karena menggambarkan kronologi peristiwa penembakan yang menewaskan korban di lokasi hiburan malam tersebut.
Saksi pertama, Fira, memberikan keterangan bahwa dirinya melihat langsung saat tembakan pertama dilepaskan dan mengenai korban. “Saya melihat langsung dan tembakan pertama mengenai langsung ke korban,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi kedua, Aldi, menjelaskan bahwa ia sempat melihat beberapa kali letusan senjata api sebelum korban tersungkur. “Tembakan yang mengenai korban tiga dan tembakan lainnya meleset, tembakan pertama tidak mengenai dan tembakan ke dua yang mengenai,” ujarnya.
Saksi ketiga, Rahmad, mengaku tidak melihat langsung proses penembakan, tetapi menyaksikan suasana kacau setelah kejadian. “Saya melihat sudah ramai banyak orang, dan bertanya ada apa, dan melihat ada orang yang ribut, ada yang kelahi, saya melihat ada darah banyak. Saya tidak menemui tapi saya diberitahu kalau korban sudah ditembak orang,” terangnya.
Saksi keempat, Roni, juga memberikan keterangan serupa. Ia mendengar suara tembakan dari jarak sekitar 25 meter, lalu bergegas menuju sumber suara. “Saya mendengar suara tembakan jarak saya ada 25 meter, saya tidak melihat ada kendaraan yang datang, dan saya mendatangi langsung suara tembakan, melihat korban sudah terkapar dalam keadaan terlentang, dan saya menolong menaikkan kendaraan,” jelasnya.
Kesaksian kelima datang dari Vina, istri korban, yang menceritakan detik-detik terakhir sebelum suaminya tertembak. “Saya tidak melihat korban ditembak. Saya beriringan keluar dengan suami, ada di belakang korban dan saya berpisah dengan korban berbelok ke kiri menuju kendaraan motor, dan korban menuju mobil. Saya belum sampai di motor mendengarkan suara tembakan, dan saya mengira ada suara mercon,” ujarnya dengan nada pilu.
Ia menambahkan, baru mengetahui suaminya menjadi korban setelah diberitahu oleh keluarganya. “Saya mendengarkan tembakan pertama, saya tidak berjalan ke suara tembakan, dan saya dipanggil adik saya untuk datang ke lokasi penembakan. Saya melihat korban sudah dalam posisi menghadap arah depan, lari ke arah korban,” katanya.
Saksi terakhir, Deni, menjelaskan bahwa ia tidak berada di lokasi kejadian namun datang ke rumah sakit setelah mendengar kabar duka. “Saya dapat kabar korban telah meninggal, saya datang ke rumah sakit Dirgahayu, saya melihat korban sudah bersimbah darah,” tuturnya.
Sidang yang berlangsung cukup tegang itu ditutup oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo dengan keputusan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada pekan depan. “Sidang selanjutnya akan memanggil saksi lanjutnya, dan sidangnya akan ditunda sampai tanggal 12 November,” pungkasnya.
Persidangan kasus ini terus menjadi perhatian publik Samarinda, mengingat kasus penembakan di lokasi hiburan malam tersebut mengguncang masyarakat dan menimbulkan desakan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

