INDRAMAYU — Sidang perdana perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/02/2026), berlangsung di luar dugaan. Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berubah menjadi sorotan publik setelah terdakwa Priyo Bagus Setiawan (30) menyampaikan pengakuan mengejutkan dengan menyebut empat nama baru yang diklaim sebagai pelaku utama pembunuhan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Priyo hadir bersama terdakwa lainnya, Ririn Rifanto (36). Setelah JPU membacakan surat dakwaan, kedua terdakwa secara bersamaan mengajukan eksepsi dan menyatakan bantahan terhadap seluruh dakwaan yang ditujukan kepada mereka. Priyo menegaskan dirinya tidak terlibat langsung dalam tindakan pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Paoman.
Di hadapan majelis hakim, Priyo menyebut empat nama lain, yakni Ahmad Yani, Joko, Yoga, dan Hadi. Ia mengklaim bahwa keempat orang tersebut merupakan pihak yang melakukan pembunuhan. Menurut keterangannya, Yoga dan Hadi disebut sebagai pelaku yang menghabisi nyawa Sahroni, sementara Euis beserta dua anaknya, RK (7) dan bayi B (8 bulan), disebut dieksekusi oleh Yoga.
Pernyataan tersebut sontak mengejutkan ruang sidang, tidak hanya bagi pengunjung dan aparat penegak hukum, tetapi juga bagi tim penasihat hukum terdakwa sendiri. Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, mengaku baru pertama kali mendengar nama-nama tersebut disampaikan oleh kliennya secara terbuka di persidangan.
“Saya juga harus mengkonfirmasi ini terhadap terdakwa. Karena dari awal, mulai dari penangkapan hingga di sidik itu tidak ada nama-nama itu. Bahkan sampai tahap dua sampai dengan rekonstruksi nama-nama yang disebutkan tadi oleh terdakwa itu tidak ada,” ungkap Ruslandi.
Ruslandi menegaskan pihaknya akan mendalami lebih lanjut pengakuan tersebut, baik dari sisi bukti materiil maupun imateriil. Ia mempertanyakan apakah klaim Priyo didukung oleh alat bukti yang sah, seperti rekaman percakapan, saksi tambahan, atau petunjuk lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Gustiar Fristiansyah, juga menyampaikan sikap serupa. Menurutnya, kliennya secara tegas menolak dakwaan JPU dan berharap majelis hakim memberikan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Salah satu terdakwa sangat menyangkal sekali dan terdakwa dua itu sangat memohon keadilan hukum. Maka kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan perlawanan atau eksepsi pada Rabu,” kata Gustiar.
Sementara itu, pihak kejaksaan menanggapi pernyataan Priyo dengan sikap tegas. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menyatakan bahwa nama-nama yang disebutkan terdakwa tidak pernah muncul sepanjang proses penyidikan hingga tahap rekonstruksi perkara.
“Nah, itu hak mereka untuk menyampaikan apa yang mau mereka sampaikan, silakan saja. Toh itu keterangan dia di dalam persidangan juga tidak disumpah, dan mereka juga harus membuktikan apa yang mereka ceritakan,” ujar Eko.
Eko menambahkan, dakwaan JPU disusun berdasarkan alat bukti yang kuat dan sah secara hukum. Salah satunya adalah hasil pemeriksaan forensik berupa sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Salah satunya mungkin bisa saya sampaikan adalah Berita Acara forensik terhadap sidik jari, di mana ditemukan sidik jari di sana dan berdasarkan berkas perkara yang ada yang kita baca, itu identik dengan salah satu terdakwa yang kita hadirkan. Nanti di persidangan akan kami buka,” tutup Eko.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pembahasan eksepsi terdakwa, yang dinilai menjadi krusial dalam menentukan arah pembuktian selanjutnya. []
Diyan Febriana Citra.

