SAMARINDA — Sidang ketujuh kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown terus bergulir. Agenda sidang Rabu (19/11/2025) siang mencakup pemeriksaan lima orang saksi, terdiri dari empat rekan Fatur Rahman dan satu saksi Brimob terkait kepemilikan senjata api. Persidangan ini berjalan dengan nomor perkara 717/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, dan 720/Pid.B/2025/PN Smr.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudra mengatakan bahwa persidangan berjalan sesuai agenda pemeriksaan saksi. “Jadi hari ini telah kita laksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Bintang menjelaskan bahwa lima saksi yang dihadirkan terdiri dari empat saksi secara luring dan satu saksi daring karena berada di luar kota. Saksi daring tersebut merupakan anggota Brimob yang sudah tidak aktif, sehingga proses pemanggilan sempat mengalami kesulitan.
“Salah satunya yang daring itu anggota Brimob yang sudah tidak aktif lagi, karena dia sudah tidak aktif sehingga agak kesulitan untuk kami untuk melakukan pemanggilan dan untungnya masih bisa dilakukan pemeriksaan secara daring,” jelasnya.
Terkait perkembangan kasus, Bintang menegaskan kelanjutannya bergantung pada pihak kepolisian yang berwenang menentukan langkah berikutnya. “Kalau proses hukum kembali lagi kita serahkan kepada aparat berwenang, yang mana di sini kan nanti ke pihak kepolisian apakah itu akan dilanjutkan atau tidak,” ucapnya.
Bintang menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pihak tertentu yang sempat disebut sebelumnya. “Untuk saat ini posisinya memang kami belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Ia menuturkan bahwa penambahan saksi dari penuntut umum dianggap sudah cukup, meski para terdakwa nantinya juga akan saling bersaksi terkait berkas perkara lainnya. “Penambahan saksi sampai dengan saat ini kalau dari penuntut umum merasa cukup, hanya nanti mereka para terdakwa akan menjadi saksi untuk berkas perkara yang lainnya, sehingga mereka saling bersaksi atau saksi mahkota, seperti itu,” jelasnya.
Menurut Bintang, hingga saat ini total 11 saksi telah dipanggil dan diperiksa, termasuk pemeriksaan forensik senjata yang kini menjadi alat bukti surat. “Sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemanggilan 11 orang saksi, kalau kami sudah cukup karena memang sudah ada juga kita lakukan pemeriksaan secara forensik untuk senjata dan itu sudah menjadi alat bukti surat,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa fokus persidangan adalah pada perbuatan material yang dilakukan para terdakwa. “Jadi kami rasa cukup untuk pemeriksaan jadi hanya saksi dari penuntut, karena kita kan fokus pada perbuatan material yang dilakukan terdakwa ini dan tidak ada kaitannya dengan perbakin,” pungkas Bintang.
Selain itu, persidangan juga mendengarkan keterangan para saksi pengunjung Crown, yakni Awang, Fajar, Riski, Saefuddin, dan saksi Brimob inisial D. Kuasa Hukum korban, Andi Renaldy Iskandar, menjelaskan bahwa dalam persidangan para saksi mengungkap adanya salah satu pelaku yang secara aktif mencari keberadaan korban di dalam THM.

“Para saksi menyampaikan bahwasanya ada salah satu pelaku yang menemui keempat saksi dan menanyakan keberadaan korban di dalam THM,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa para saksi juga melihat pelaku memperlihatkan foto wajah korban kepada mereka sebelum kejadian berlangsung. “Salah satu pelaku juga memperlihatkan wajah korban kepada keempat saksi sebelum kejadian berlangsung,” ujar Andi Renaldy.
Menurutnya, saksi menggambarkan bahwa pelaku tampak gelisah dan mondar-mandir memantau situasi di lokasi. “Para saksi melihat salah satu pelaku gelisah dan mondar-mandir karena memastikan keberadaan korban di dalam THM,” tambah Andi Renaldy.
Kuasa hukum korban juga menyoroti asal-usul senjata api yang digunakan para pelaku. “Kami ingin menyampaikan keterangan kepemilikan senjata api yang sudah disampaikan oleh oknum anggota Brimob tadi,” tegasnya.
Andi Renaldy menjabarkan bahwa senjata api tersebut diperoleh oknum Brimob saat mengikuti pelatihan BKO pada tahun 2018 dan terjadi transaksi jual beli dengan seseorang berinisial W. “Kepemilikan tersebut didapatkan saat pelatihan BKO 2018 sehingga benar adanya transaksi jual beli dengan seseorang berinisial W,” terang Andi Renaldy.
Transaksi lain juga terjadi pada tahun 2022 yang memperkuat dugaan keterlibatan oknum Brimob. “Transaksi antara oknum Brimob ini terjadi lagi pada 2022 dan menunjukkan bahwa ada dua pelaku yang memiliki hubungan langsung dengan anggota Brimob itu,” tambahnya.
Ia menilai rangkaian fakta tersebut memberikan indikasi kuat mengenai sumber senjata api yang digunakan para pelaku. “Hal ini sangat mengindikasikan kuat bahwa kepemilikan senjata api tersebut berasal dari anggota Brimob,” jelasnya.
Lebih jauh, Andi mengapresiasi sikap tegas majelis hakim terhadap oknum Brimob yang sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat. “Majelis hakim dengan tegas menyampaikan bahwa oknum Brimob yang telah di-PTDH harus diproses hukum secara tegas,” tegas Andi Renaldy.
Ia menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu langkah lebih lanjut dari jaksa penuntut umum terhadap oknum Brimob tersebut. “Kita tinggal menunggu apakah JPU yang ditugaskan majelis hakim akan menindaklanjuti hal ini atau tidak, dan nanti akan kita lihat bersama,” tutupnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

