PEKANBARU – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid mengungkap pola tekanan sistematis terhadap aparatur sipil negara (ASN) untuk menyetor dana, dengan ancaman evaluasi jabatan bagi yang menolak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan, praktik tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/03/2026). Dalam dakwaan, terdakwa disebut memanfaatkan kewenangannya sebagai gubernur untuk mengendalikan bawahannya.
“Peran terdakwa sudah kami uraikan dalam dakwaan, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan sebagai gubernur untuk memerintahkan ASN,” terang JPU KPK Mayer Simanjuntak, sebagaimana dilansir Goriau, Kamis (26/03/2026).
Menurut jaksa, pola tekanan tersebut berlangsung sejak awal masa jabatan terdakwa. Salah satu momen penting terjadi dalam pertemuan di rumah dinas gubernur yang menghadirkan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dalam forum itu, terdakwa menyampaikan kiasan yang dimaknai sebagai bentuk penegasan kekuasaan tunggal.
“Kalimat itu untuk menekankan bahwa seluruh pihak harus mengikuti perintah dan permintaan terdakwa,” urainya.
JPU menjelaskan, instruksi tidak berhenti pada simbol atau kiasan. Terdakwa disebut mengarahkan para pejabat agar mengikuti perintah seorang perantara bernama Arif dalam pengumpulan dana. Tekanan diperkuat dengan ancaman evaluasi jabatan bagi ASN yang tidak mematuhi perintah tersebut.
“Jika tidak dilaksanakan, ada ancaman evaluasi. Itu yang membuat mereka akhirnya mengikuti,” paparnya.
Akibat tekanan tersebut, para kepala UPT disebut berada dalam posisi tertekan dan memilih memenuhi permintaan setoran untuk menghindari risiko pencopotan jabatan.
Selain itu, jaksa juga menyoroti prosedur komunikasi yang dinilai menyimpang dari tata kelola birokrasi. Terdakwa disebut langsung memanggil kepala UPT tanpa melalui Kepala Dinas (Kadis), sehingga melompati struktur hierarki organisasi pemerintahan.
“Secara hierarki itu tidak lazim, ada beberapa tingkatan yang dilompati. Hal ini akan kami dalami lebih lanjut dalam persidangan,” tutupnya.
Sidang ini menjadi tahap awal pembuktian atas dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau (Riau), dengan agenda lanjutan yang akan mendalami alur perintah, peran perantara, serta dampak terhadap integritas birokrasi daerah. []
Redaksi05

