SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini menggelar sidang perdana gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Perkara ini muncul sebagai bentuk tuntutan hukum dari warga negara terhadap pejabat publik yang dinilai lalai memberikan kepastian.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irphan, menjelaskan sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (16/09/2025) pukul 10.00 WIB. Dalam agenda awal, majelis hakim akan memastikan kehadiran para pihak maupun kuasa hukumnya.
“Sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kepada kami, perkara tersebut sudah dikuasakan kepada saya bersama tim untuk mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam kedudukannya sebagai tergugat satu,” ujar Irphan.
Menurutnya, mekanisme awal sidang akan berfokus pada legalitas kehadiran kuasa hukum. Hakim akan meminta verifikasi dokumen seperti surat kuasa, berita acara sumpah, maupun identitas. Setelah itu, perkara akan diarahkan terlebih dahulu pada proses mediasi sebagaimana prosedur hukum acara.
Irphan menegaskan, Presiden Jokowi menyikapi gugatan ini dengan tenang. Ia menambahkan bahwa ini bukan kali pertama Jokowi digugat melalui mekanisme citizen lawsuit.
“Pak Jokowi ya santai aja, Pak Jokowi santai saja,” katanya. “Yang penting ada gugatan ya kita harus tetap menghadapi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam hukum acara.”
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, perkara terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan ini dilayangkan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Taufiq.
Taufiq menjelaskan, gugatan citizen lawsuit berbeda dengan gugatan perdata biasa. Sebelum diajukan, pihak penggugat wajib mengirimkan pemberitahuan resmi kepada tergugat. Dalam kasus ini, selain Jokowi, tiga pihak lain juga digugat, yakni Rektor UGM Prof Ova Emilia, Wakil Rektor Prof Wening Udasmoro, serta Kepolisian RI.
“Jadi, Pak Jokowi kemudian Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018 sampai kemudian sudah memenjarakan dua orang namanya Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara,” terang Taufiq.
Ia menilai penyelenggara negara tidak seharusnya membiarkan persoalan hukum berlarut-larut, terlebih menyangkut tuduhan yang memengaruhi kredibilitas kepala negara.
“Tidak boleh membiarkan peristiwa seperti itu berlarut-larut. Satu itu memboroskan, yang kedua tidak memberikan kepastian hukum, yang ketiga menjadi contoh tidak baik, yang keempat alih-alih menjernihkan malah memenjarakan,” katanya.
Meski demikian, sidang hari ini baru merupakan langkah awal. Perkara akan diuji lebih lanjut, sementara publik menanti apakah gugatan ini akan memberi kepastian atau sekadar menambah panjang kontroversi seputar isu ijazah Presiden. []
Diyan Febriana Citra.