YOGYAKARTA – Persidangan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (03/09/2025). Perkara dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan itu menjadi perhatian publik karena melibatkan mobil mewah BMW dalam insiden yang menelan korban jiwa.
Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih bersama dua hakim anggota, Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar hadir membacakan dakwaan, sementara terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Cebongan Sleman. Dari layar proyektor ruang sidang, Christiano tampak mengenakan kemeja putih.
“Sidang perkara pidana register 389 Pidsus 2025 Pengadilan Negeri Sleman atas nama terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan kecelakaan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Saat itu, Christiano mengemudikan BMW bernomor polisi B 1442 NAC dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, jauh di atas batas maksimal 40 km/jam.
Ketika berusaha menyalip sepeda motor Honda Vario B 3373 PCG yang dikendarai korban Argo Ericko Achfandi, mobil terdakwa justru menabrak motor tersebut karena korban bermaksud berputar arah. Benturan keras membuat Argo mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia di tempat.
“Korban Argo Ericko Achfandi mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri, dan meninggal,” kata JPU Rahajeng.
Dakwaan juga menyebut, Christiano tidak mengenakan kacamata meski memiliki gangguan penglihatan minus dan silinder. Kondisi itu dinilai memperburuk konsentrasi saat mengemudi di malam hari. Kendati demikian, hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Sleman menyatakan terdakwa negatif alkohol maupun narkotika.
Jaksa menjerat terdakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, Rabu (10/09/2025). “Yang pasti bahwa satu hal ini peristiwa adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan,” kata Koordinator Tim Penasihat Hukum, Achiel Suyanto.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya turut berduka atas meninggalnya korban. “Atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam,” ujarnya.
Persidangan mendatang diprediksi akan menjadi momentum bagi kuasa hukum untuk membuktikan klaim kecelakaan murni, sekaligus menguji dakwaan jaksa mengenai kelalaian pengemudi. []
Diyan Febriana Citra.