Sidang Perdana Korupsi KONI Samarinda, Jaksa Ungkap Aliran Dana Janggal

Sidang Perdana Korupsi KONI Samarinda, Jaksa Ungkap Aliran Dana Janggal

Bagikan:

SAMARINDA – Dugaan kerugian negara senilai Rp2,13 miliar dalam pengelolaan dana hibah olahraga di Kota Samarinda mulai diuji di persidangan. Tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda didakwa menyalahgunakan anggaran hibah periode 2019–2020, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (16/03/2026).

Ketiga terdakwa masing-masing Aspian Noor alias Poseng selaku Ketua KONI Samarinda periode 2019–2023, Arafat A. Zulkarnaen sebagai bendahara tahun 2019, serta Hendra yang menjabat Wakil Ketua 2019 dan kemudian menjadi bendahara pada 2020. Mereka dihadapkan pada dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini.

Dalam dakwaan primair, ketiganya dijerat Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara pada dakwaan subsidair, jaksa menerapkan Pasal 3 UU Tipikor dengan juncto yang sama.

Jaksa menguraikan, perkara bermula dari pengelolaan hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 sebesar Rp1,6 miliar yang diterima KONI Samarinda. Dana tersebut digunakan untuk operasional sekretariat serta menutup talangan kegiatan organisasi sepanjang Januari hingga Oktober 2019.

Permasalahan muncul setelah audit internal menemukan selisih penggunaan anggaran sekitar Rp260 juta. “Dari audit itu juga terungkap jika bendahara saat itu tidak aktif dalam organisasi dan mengakui menyalahgunakan anggaran sekitar Rp260 juta,” ujar Sri Rukmini saat membacakan dakwaan, sebagaimana diwartakan Ayokaltim, Senin, (16/03/2026).

Pengakuan tersebut diikuti pengunduran diri Arafat pada awal 2020. Ia disebut menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah di Balikpapan kepada Aspian Noor serta mentransfer Rp50 juta kepada Hendra yang kemudian menggantikannya sebagai bendahara.

Jaksa juga menyoroti Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang memuat 32 bukti pengeluaran tidak sesuai rencana kerja. “Uang digunakan untuk makan-makan hingga reparasi mobil,” sebut Jaksa Sri.

Dugaan penyimpangan berlanjut pada 2020 saat KONI Samarinda kembali menerima hibah Rp10 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), terdapat sejumlah pos belanja, termasuk tunjangan aktivitas pengurus sebesar Rp1,42 miliar dan tunjangan hari raya Rp30,6 juta.

Sepanjang tahun tersebut, dana yang terserap mencapai sekitar Rp9 miliar. Namun hasil audit internal Januari 2021 mencatat sisa anggaran Rp999 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah. Temuan itu kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemkot Samarinda melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Samarinda sempat tiga kali meminta pengembalian dana. Namun, menurut jaksa, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Aspian Noor justru mengusulkan agar sisa dana dapat digunakan kembali, tetapi ditolak pemerintah.

Pengembalian dana baru dilakukan pada Agustus 2021 sebesar Rp500 juta. Sementara sisanya Rp499,8 juta belum dikembalikan hingga perkara ini disidangkan.

Lebih lanjut, jaksa menemukan 88 bukti pengeluaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dalam LPj 2020. Secara keseluruhan, terdapat empat jenis belanja yang dinilai menyimpang, meliputi pembayaran honor dan tunjangan 2019 sebesar Rp270,1 juta, honor staf 2020 Rp367,2 juta, tunjangan hari raya Rp30,6 juta, serta tunjangan aktivitas pengurus 2020 sebesar Rp1,42 miliar.

“Nilai kerugian itu divalidasi lewat audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Kaltim,” tukas Sri.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Maret 2026 dengan agenda berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana publik di sektor pembinaan olahraga daerah. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi