Sidang Perdana Pembunuhan di Teluk Tiram, Reza Didakwa Pasal 338 KUHP

Sidang Perdana Pembunuhan di Teluk Tiram, Reza Didakwa Pasal 338 KUHP

Bagikan:

BANJARMASIN – Sidang perkara pembunuhan yang menjerat Yusreza Pradita alias Reza alias Tikus (25) resmi bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis atas peristiwa yang menewaskan Mahmut (28) di Jalan Tanjung Berkat Gang Silaturhami RT 18, Kelurahan Teluk Tiram.

Sidang perdana yang digelar pada Selasa (24/02/2026) sore tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan. Dakwaan dibacakan langsung oleh JPU I Wayan Sutije dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Dalam dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana berat karena berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025. Jaksa menjelaskan kronologi kejadian secara rinci di hadapan majelis hakim. Bermula ketika terdakwa bersama kekasihnya yang berinisial S mendatangi rumah seorang kerabat, yakni tante terdakwa berinisial M. Rumah tersebut berjarak sekitar 50 meter dari kediaman S, yang juga merupakan keponakan M.

Saat terdakwa dan S berada di dalam rumah M, telepon genggam S tiba-tiba berdering. Penelepon diketahui adalah korban, Mahmut, yang merupakan mantan kekasih S. Karena panggilan tersebut tidak direspons, korban kemudian mendatangi rumah M dan mengetuk pintu.

Meski pintu tidak segera dibuka, korban tetap bersikeras mengetuk. Situasi itu memicu emosi terdakwa. Menurut dakwaan, terdakwa kemudian mengambil sepotong kayu. Setelah pintu dibuka, terdakwa menyuruh korban meninggalkan lokasi sambil mengayunkan kayu tersebut.

Dalam situasi tegang itu, seorang teman korban disebut sempat memiting terdakwa. Terjadi saling dorong dan upaya penganiayaan. Korban kemudian mengeluarkan senjata tajam dan berusaha menusuk leher terdakwa. Terdakwa berhasil menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kirinya dan merebut senjata tajam dari tangan korban.

Setelah senjata tajam berada di tangannya, terdakwa langsung melakukan serangan balik. Korban ditusuk di bagian dada hingga senjata tajam tersebut terlepas. Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat mencabut senjata dari dadanya dan berusaha kembali menyerang terdakwa.

“Tapi terdakwa berhasil menghindar dengan cara mundur ke belakang,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Korban yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Berkat kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, akibat luka tusuk yang dideritanya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Reza dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primair. Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tidak hanya itu, jaksa turut menambahkan dakwaan lebih subsider berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Perkara ini pun menjadi sorotan karena melibatkan konflik personal yang berujung pada tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus