BANJARMASIN – Proses hukum kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat memasuki tahap persidangan setelah terdakwa M Seili (21) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (31/03/2026). Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga pencurian disertai kekerasan.
Sidang perdana tersebut menjadi babak awal pengungkapan fakta hukum atas kematian Zahra Adilla, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang jasadnya ditemukan di saluran pembuangan air kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025). Terdakwa hadir mengenakan rompi oranye dan didampingi kuasa hukum Ali Murtadlo.
Dalam persidangan, JPU Syamsul Arifin membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal alternatif. “Dan atau dakwaan kedua Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian disertai kekerasan,” ujar Syamsul saat membacakan dakwaan, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (31/03/2026).
Selain pasal pencurian dengan kekerasan, terdakwa juga didakwa atas dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan penganiayaan. Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan kronologi kejadian secara rinci, termasuk dugaan pertengkaran antara terdakwa dan korban saat berada di dalam mobil yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, jasad korban disebut dibuang ke saluran pembuangan di kawasan Jalan Sultan Adam. Fakta tersebut menjadi salah satu poin utama yang akan diuji dalam tahap pembuktian pada persidangan berikutnya.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (07/04/2026) dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban. Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan asmara. Terdakwa yang saat kejadian masih berstatus anggota kepolisian di Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, motif, serta pertanggungjawaban pidana terdakwa atas kematian korban. []
Redaksi05

