BANDUNG – Proses hukum terhadap streamer Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki tahap persidangan. Perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda itu akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 23 Februari 2026.
Berdasarkan informasi dari kejaksaan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan resmi terdaftar dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Dengan teregistrasinya perkara tersebut, agenda persidangan tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Alex Akbar, menyampaikan bahwa dalam surat pelimpahan perkara, pihaknya meminta agar pengadilan segera menetapkan hari sidang serta memanggil terdakwa dan para saksi untuk hadir secara langsung.
“Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar, dilansir detikJabar, Jumat (13/02/2026).
Menurut Alex, jaksa penuntut umum telah menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan pada sidang perdana. Ia memastikan seluruh kelengkapan administrasi dan materi dakwaan telah terpenuhi sehingga perkara siap memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Selain meminta penetapan jadwal sidang, kejaksaan juga mengajukan permohonan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses persidangan berlangsung. Saat ini, Resbob diketahui ditahan di Polda Jawa Barat.
“Kemudian (dalam surat pelimpahan tersebut) kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di rutan kelas 1A Bandung,” tuturnya.
Permohonan tersebut sekaligus mencakup pemindahan lokasi penahanan dari Polda Jawa Barat ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Kebon Waru Bandung. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan proses persidangan, termasuk pengamanan dan mobilisasi terdakwa selama sidang berlangsung.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah konten yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Suku Sunda beredar luas di media sosial. Aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan menetapkan Resbob sebagai tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan dimulainya proses persidangan, publik akan dapat mengetahui secara terbuka duduk perkara dan konstruksi hukum yang diajukan jaksa. Sidang perdana umumnya akan diawali dengan pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan kesempatan bagi terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan.
Perkara ini juga menjadi pengingat mengenai konsekuensi hukum dari konten yang disebarluaskan melalui platform digital. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati nilai-nilai sosial serta budaya yang hidup di masyarakat.
Hingga saat ini, pihak pengadilan masih menunggu kelengkapan administratif akhir untuk memastikan jadwal sidang berjalan sesuai rencana. Jika tidak ada perubahan, sidang perdana pada 23 Februari 2026 akan menjadi awal dari rangkaian proses hukum terhadap Resbob di PN Bandung. []
Diyan Febriana Citra.

