SURABAYA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/04/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan ini menjadi babak awal proses hukum terhadap tiga terdakwa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Ponorogo.
Sugiri menjalani persidangan bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, yakni Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono. Ketiganya dijadwalkan menjalani sidang pada pukul 09.25 WIB di ruang Cakra, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menjelang persidangan, Sugiri masih berada di ruang sidang sementara PN Tipikor Surabaya. Sejumlah keluarga dan kolega tampak hadir untuk memberikan dukungan moral. Meski berada di balik jeruji tahanan, Sugiri terlihat tersenyum dan berbincang hangat dengan mereka, sebagaimana diberitakan Beritajatim, Jumat (10/04/2026).
Dalam perkara ini, KPK menurunkan delapan JPU untuk membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Tim jaksa tersebut antara lain terdiri atas Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo. Selain tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana, KPK sebelumnya juga menetapkan Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sucipto telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan pada Selasa (07/04/2026).
Sidang perdana ini menjadi momentum penting untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Ponorogo. []
Redaksi05

