Sidang Putusan Kasus Deepfake SMAN 11 Semarang Ditunda

Sidang Putusan Kasus Deepfake SMAN 11 Semarang Ditunda

Bagikan:

SEMARANG — Penundaan sidang putusan perkara pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) kembali menambah sorotan terhadap penanganan kejahatan digital yang menyasar pelajar. Kasus yang menjerat Chiko Radityatama Agung, terdakwa pembuat konten pornografi dengan teknik deepfake terhadap korban dari SMAN 11 Semarang, belum mencapai tahap akhir setelah majelis hakim menunda pembacaan vonis.

Sidang putusan yang sedianya digelar pada Kamis (26/02/2026) di Pengadilan Negeri Semarang terpaksa ditunda hingga 5 Maret 2026. Penundaan dilakukan karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir, sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda semula.

Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati, menyampaikan harapannya agar penundaan ini tidak mengurangi substansi keadilan yang diharapkan para korban.

“Semoga putusan sesuai harapan kita,” kata Bagas saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang.

Chiko sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pornografi dengan memanfaatkan teknologi deepfake AI untuk mengedit wajah para korban ke dalam konten bermuatan seksual. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 bulan penjara. Tuntutan tersebut memantik kritik, terutama dari pihak korban, karena dinilai tidak sebanding dengan dampak psikologis yang dialami.

Salah satu pertimbangan utama jaksa dalam menjatuhkan tuntutan relatif ringan adalah adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban. Namun, Bagas menegaskan bahwa proses perdamaian tersebut menyisakan persoalan serius.

“Kalau terkait perdamaian itu jujur kita ada yang kecolongan sebagai kuasa hukum korban,” ungkap Bagas.

Ia menjelaskan bahwa terdapat korban yang didatangi orang tua terdakwa secara langsung pada malam hari. Dalam situasi tersebut, korban merasa berada dalam tekanan psikologis.

“Orang tuanya terdakwa datang itu sebenarnya korban juga ada yang merasa tertekan juga,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Bagas, korban diminta menandatangani surat pernyataan perdamaian saat itu juga. Ketika korban meminta waktu untuk berpikir dan menolak menandatangani pada malam hari, permintaan tersebut tetap didesak.

“Ada yang merasa mungkin seakan dipaksa,” lanjutnya.

Selain itu, terdapat korban lain yang pada dasarnya ingin memaafkan pelaku, namun dengan syarat adanya klarifikasi terbuka di lingkungan sekolah.

“Bukan perdamaian ya, sebenarnya memaafkan,” tegasnya.

Namun, klarifikasi yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan kesepakatan awal karena hanya dilakukan di ruang kepala sekolah, bukan di hadapan publik sekolah.

“Itu surat pernyataannya itu udah gugur,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Lilik Haryadi, menyatakan bahwa tuntutan jaksa telah mempertimbangkan berbagai faktor meringankan.

“Pada intinya para korban memaafkan dan memang benar ada perdamaian yang dibuat,” ujar Lilik, Jumat (20/02/2026).

Tercatat, terdapat enam korban dalam perkara ini. Seluruhnya menandatangani nota kesepahaman berisi pernyataan saling memaafkan. Meski demikian, para korban tetap berharap proses hukum berjalan hingga tuntas sebagai bentuk pembelajaran dan perlindungan terhadap potensi kejahatan serupa di masa depan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi sistem peradilan dalam merespons perkembangan kejahatan digital berbasis AI. Publik menanti putusan majelis hakim yang tidak hanya mempertimbangkan aspek perdamaian, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap korban dan efek jera bagi pelaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus