GOWA — Sidang lanjutan perkara peredaran uang palsu bernilai triliunan rupiah yang mengguncang publik Sulawesi Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (30/07/2025). Fakta-fakta baru terungkap dari kesaksian dua saksi yang dihadirkan untuk meringankan salah satu terdakwa, Muhammad Syahruna.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, terungkap bahwa Syahruna menjalani pola hidup tidak lazim. Menurut saksi Rahmatiah (45), Syahruna lebih aktif beraktivitas pada malam hari dan tidur di siang hari. Kebiasaan tersebut disebut konsisten selama Syahruna bekerja di bawah kendali terdakwa utama, Annar Salahuddin Sampetoding.
“Terdakwa kalau siang tidur dan bangun jam 9 malam, jadi saya sering suruh isterinya untuk dibangunkan karena kalau tidak nanti jam 9 malam baru bangun,” kata Rahmatiah di hadapan majelis hakim. Ia juga menyebut dirinya telah bekerja untuk Annar sejak usia 15 tahun dan masih berdomisili tidak jauh dari rumah majikannya di Jalan Sunu 3, Makassar.
Fakta lainnya yang terungkap adalah soal perpindahan tempat tinggal Syahruna. Menurut kesaksian Rahmatiah, Syahruna awalnya tinggal di dekat pos sekuriti sebelum akhirnya pindah ke lantai dua rumah Annar atas perintah langsung dari bosnya. Hal ini terjadi setelah anak Syahruna mengalami masalah kesehatan dan bayi mereka meninggal dunia.
“Dulu tinggal di dekat pos sekuriti dan setelah bayinya meninggal dan anak-anak lainnya sering sakit-sakitan maka diperintahkan oleh bos untuk pindah ke lantai 2,” ungkapnya.
Sidang juga menghadirkan saksi kedua, Rini Librayati (37), yang turut memperkuat narasi mengenai rutinitas dan lingkungan kerja para terdakwa. Seluruh proses persidangan dijalankan secara maraton oleh Jaksa Penuntut Umum Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, mengingat kasus ini melibatkan 15 terdakwa dalam rangkaian sidang berbeda.
Kasus ini mencuat ke permukaan pada Desember 2024 dan langsung memicu kehebohan di tengah masyarakat. Sindikat yang dipimpin Annar Salahuddin Sampetoding diketahui memproduksi uang palsu dalam jumlah besar, menggunakan peralatan canggih di area Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Hebatnya, uang palsu yang dicetak memiliki kualitas tinggi dan mampu menembus berbagai alat deteksi seperti mesin penghitung uang serta x-ray scanner, menjadikan hasil produksi sindikat ini sangat sulit dibedakan dari uang asli.
Dengan skema kerja terorganisasi dan keterampilan teknis mencetak uang yang tidak biasa, sidang ini mengungkap betapa kompleks dan rapi operasi sindikat yang melibatkan tenaga terlatih dan fasilitas yang terkesan “legal”.
Persidangan masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan, dengan perhatian publik tetap tertuju pada perkembangan kasus yang menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya kontrol keamanan terhadap aktivitas ilegal, bahkan di lingkungan akademik. []
Diyan Febriana Citra.