DENPASAR – Sidang putusan kasus penembakan dua warga negara Australia di Bali kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Agenda vonis yang semula dijadwalkan pada Senin (02/03/2026) akan dibacakan pada Senin (09/03/2026) mendatang. Keputusan ini mengejutkan keluarga korban yang telah hadir jauh-jauh dari Australia.
Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suarta, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena majelis perlu mendalami materi perkara secara lebih substansial.
“Karena ada hal-hal yang secara substantif dalam perkara Saudara yang harus kami musyawarahkan secara lebih mendalam. Untuk itu, putusan dalam perkara Saudara tidak bisa kita bacakan hari ini,” ujar Suarta.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, semua warga negara Australia, yaitu Mevlut Coskun (22), Paea-I-Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27). Mereka diduga menjadi pelaku penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai Sanar Ghanim (34) pada 14 Juni 2025 di sebuah vila di Desa Munggu, Badung, Bali.
Pantauan di PN Denpasar menunjukkan keluarga korban tampak kecewa dan kesal atas penundaan mendadak tersebut. Istri Zivan, Gourdeas Jazmyn, yang hadir bersama salah satu anak laki-laki Zivan dan lima anggota keluarga lainnya, menyatakan penundaan ini menimbulkan tekanan finansial dan emosional.
“Seharusnya kami diberi tahu lebih awal karena kami mengeluarkan banyak uang untuk datang ke sini dan tidak berharap harus hadir lagi minggu depan,” kata Jazmyn.
Selain biaya perjalanan, kehadiran keluarga juga berdampak pada pekerjaan dan pendidikan anak-anak mereka di Australia. “Kami datang dengan harapan bisa mengetahui putusan hari ini. Sekarang, harus menunggu lagi tanpa kepastian, itu benar-benar membebani kami,” tambah Jazmyn. Ia juga mengeluhkan minimnya dukungan dari pemerintah Australia dalam menghadiri persidangan ini.
Latar belakang kasus mengungkap modus penembakan yang terencana. Pelaku mengenakan pakaian menyerupai ojek online dan menembakkan senjata api di dalam vila, meninggalkan belasan selongsong peluru sebelum melarikan diri. Pihak kepolisian Bali menegaskan aksi ini diduga bermotif konflik personal atau persaingan bisnis kriminal di antara kelompok warga Australia.
Ketiga terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman maksimal mati berdasarkan Pasal 340 KUHP, dan proses hukum masih berlangsung di PN Denpasar. Penundaan vonis ini sekaligus menunjukkan bahwa majelis hakim tetap berhati-hati dalam menimbang bukti dan materi perkara sebelum menjatuhkan putusan, meski berdampak langsung pada keluarga korban yang menunggu keadilan. []
Diyan Febriana Citra.

