SMK Negeri 3 Samarinda Buka Suara Soal Dugaan Kekerasan Seksual

SMK Negeri 3 Samarinda Buka Suara Soal Dugaan Kekerasan Seksual

Bagikan:

SAMARINDA – Isu dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama seorang oknum guru di SMK Negeri 3 Samarinda menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Menyikapi situasi tersebut, pihak sekolah akhirnya menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjelaskan langkah-langkah administratif yang telah ditempuh.

Kepala SMK Negeri 3 Samarinda, Elis Susiana, menegaskan bahwa pihak sekolah sejak awal telah mengambil sikap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, sekolah tidak menutup mata terhadap laporan yang masuk, namun juga harus bertindak berdasarkan aturan hukum dan kewenangan institusional.

Ia menjelaskan bahwa laporan resmi terkait dugaan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan pada 10 Februari 2026. Setelah laporan diterima, proses selanjutnya berada di luar kewenangan pihak sekolah dan sepenuhnya menjadi ranah instansi terkait.

“Untuk memverifikasi laporan kami yang terkait dengan Mr. X, itu ranahnya BKD. Sedangkan muridnya tetap diberikan pelayanan untuk melanjutkan sekolah,” ujarnya saat ditemui, Senin (16/02/2026).

Elis menambahkan bahwa guru yang dilaporkan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, termasuk penonaktifan maupun pemberhentian, berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah. Sekolah, kata dia, hanya dapat melaporkan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi.

“Yang punya kewenangan itu BKD. Kami tidak punya hak untuk menonaktifkan atau memberhentikan,” tegasnya.

Dari sisi perlindungan peserta didik, Elis memastikan bahwa hak pendidikan siswi yang diduga menjadi korban tetap menjadi prioritas utama. Ia menepis anggapan bahwa pihak sekolah melakukan drop out (DO) terhadap siswi tersebut. Menurutnya, kebijakan memulangkan siswi untuk sementara waktu dilakukan semata-mata demi menjaga kondisi psikologis yang bersangkutan.

“Bukan berarti dinonaktifkan. Di Dapodik namanya masih ada, tidak di-DO. Kami tetap memberikan layanan sampai dia menyelesaikan sekolahnya,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam konferensi sebelumnya, fokus pembahasan lebih diarahkan pada isu dugaan kehamilan yang sempat beredar luas. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, tudingan tersebut tidak terbukti.

“Dari hasil konferensi, dua-duanya menyatakan tidak dihamili dan tidak menghamili,” jelasnya.

Sementara itu, kasus ini turut mendapat perhatian dari TRC PPA Provinsi Kalimantan Timur. Lembaga tersebut mengungkapkan telah menerima laporan resmi dari dua orang alumni yang mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

“Kami baru hari ini menerima laporan resmi dari dua korban. Mereka datang langsung dan membuat aduan,” pungkasnya.

Dengan adanya laporan tersebut, publik kini menunggu hasil penyelidikan dan verifikasi dari instansi berwenang. Pihak sekolah berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan adil, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban maupun asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus