Sri Purnomo Tegaskan Hibah Pariwisata Tak Ada Kaitannya dengan Pilkada

Sri Purnomo Tegaskan Hibah Pariwisata Tak Ada Kaitannya dengan Pilkada

Bagikan:

JOGJA – Proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (25/02/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menyampaikan pembelaannya dengan menekankan konteks kebijakan daerah yang diambil saat masa krisis pandemi Covid-19.

Sri Purnomo membantah tudingan bahwa pencairan dana hibah pariwisata diarahkan untuk kepentingan politik menjelang Pilkada Sleman 2020. Ia menyatakan waktu pencairan hibah dan tahapan Pilkada memang berdekatan, namun hal itu terjadi karena kondisi objektif yang tidak dapat dihindari.

“Itu kami melaksanakan dua agenda yang memang berhimpitan. Jadi bukan saya yang sengaja menyesuaikan, karena dana hibah memang turun di bulan itu dan periode kampanye serta kondisi Covid juga bersamaan,” kata Sri Purnomo di persidangan.

Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menyoroti pencairan hibah yang dinilai berdekatan dengan agenda Pilkada Sleman 2020. Pada saat itu, calon bupati nomor urut 03 adalah Kustini, istri terdakwa, yang kemudian memenangkan kontestasi politik tersebut. Jaksa mendalami apakah momentum pencairan hibah berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.

Menanggapi hal tersebut, Sri Purnomo kembali menegaskan bahwa kebijakan hibah tidak disertai arahan politik kepada kelompok penerima. Menurutnya, bantuan dana pariwisata diberikan kepada berbagai kelompok masyarakat tanpa mempertimbangkan latar belakang maupun afiliasi politik.

“Tidak ada kata-kata kalau dibantu harus mendukung calon tertentu. Kami siap menghadirkan saksi dari partai lain yang juga menerima bantuan, karena persoalannya bukan perencanaan untuk mencocokkan dengan pemilu, tapi situasinya memang berhimpitan,” tandasnya.

Dalam persidangan, jaksa juga menggali dugaan komunikasi antara Sri Purnomo dan Sekretaris Daerah Sleman saat itu, Harda Kiswaya, terkait pencairan dana hibah sebelum hari pemungutan suara. Namun, Sri Purnomo menegaskan dirinya tidak pernah memberikan instruksi agar dana tersebut dicairkan sebelum pencoblosan.

“Saya tidak perintahkan kepada Sekda agar dicairkan sebelum pencoblosan. Informasi soal waktu pencairan saya dapatkan dari Kabag Perekonomian, bukan dari Sekda, dan saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut kepada siapa pun,” katanya.

Selain soal waktu pencairan, jaksa juga menyoroti efektivitas penggunaan dana hibah, khususnya terhadap desa rintisan wisata yang dinilai tidak berkembang sesuai tujuan awal. Beberapa penerima hibah disebut tidak memiliki potensi wisata yang jelas.

Menanggapi hal itu, Sri Purnomo meminta agar evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan situasi saat kebijakan tersebut dijalankan. Ia menyebut seluruh penerima hibah telah melewati proses verifikasi administratif dan teknis sebelum bantuan disalurkan.

“Ketika hibah itu diserahkan, semuanya telah melalui uji teknis dan disesuaikan dengan proposal serta kondisi saat itu. Manfaatnya juga diakui para saksi, meskipun perkembangannya berbeda-beda di lapangan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan desa wisata memang tidak bisa disamaratakan karena dipengaruhi faktor sosial, ekonomi, dan kapasitas sumber daya manusia di masing-masing wilayah. Menurutnya, kebijakan hibah pariwisata merupakan bentuk diskresi pemerintah daerah untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

“Sudah ada audit BPK, BPKP, serta tindak lanjut dari inspektorat. Artinya, temuan-temuan yang ada telah diselesaikan dan pada saat itu masyarakat mulai bergerak, yang menurut kami sudah menjadi hal positif,” katanya.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pendalaman kebijakan hibah, dampaknya terhadap desa wisata, serta pertanggungjawaban hukum atas keputusan yang diambil pemerintah daerah dalam situasi darurat pandemi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus