Streamer Resbob Diperiksa Polda Jabar Terkait Ujaran Kebencian

Streamer Resbob Diperiksa Polda Jabar Terkait Ujaran Kebencian

Bagikan:

BANDUNG – Kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan seorang streamer kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, streamer berinisial AF yang dikenal dengan nama Resbob harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap dan dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (15/12/2025) malam. Berdasarkan pantauan di lokasi, yang bersangkutan tiba sekitar pukul 23.15 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Kedua tangannya tampak terborgol saat digiring masuk ke ruang pemeriksaan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap Resbob merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait konten siaran langsung di media sosial yang dinilai bermuatan ujaran kebencian. Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombes Resza menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya pencarian sejak laporan diterima beberapa hari sebelumnya.

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” katanya.

Menurut Resza, penangkapan Resbob dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Resbob kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya diduga memuat ujaran kebencian yang menyinggung masyarakat dari suku tertentu di wilayah Jawa Barat. Konten tersebut dengan cepat menyebar dan memicu reaksi luas di media sosial.

“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

Selain menyinggung suku tertentu, konten tersebut juga disebut menghina kelompok pendukung klub sepak bola yang dikenal memiliki basis massa fanatik di Jawa Barat. Oleh karena itu, penyidik menilai perbuatan Resbob memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan atas dugaan ujaran kebencian ini tercatat berasal dari kelompok pendukung klub sepak bola terkait dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025. Selain itu, Polda Jawa Barat juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam pengawasan hukum. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Proses penyidikan terhadap Resbob masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap konten-konten lain yang diunggah di akun media sosial miliknya. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus