MALAKA — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Kabupaten Malaka, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Seorang perempuan bernama Yusnita Bete (41) mengalami luka serius setelah diduga dibacok oleh suaminya sendiri, Ignas Nasuluan (41), saat korban tengah bersiap melahirkan, Jumat (27/02/2026).
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di rumah pasangan itu di Dusun Raisikun 1, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur. Insiden bermula ketika Yusnita yang sudah merasakan kontraksi hebat meminta suaminya mengantar ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan persalinan. Namun permintaan tersebut justru berujung pada pertengkaran serius.
Ignas yang baru kembali dari Kota Kupang setelah menjual hasil kebun disebut menolak permintaan istrinya. Ia bahkan meminta korban menunggu hingga keesokan hari. Kondisi Yusnita yang semakin kesakitan membuatnya terus mendesak agar segera dibawa ke fasilitas kesehatan. Desakan itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Korban berusaha menangkis dengan tangan kiri hingga mengalami luka menganga dan kehilangan banyak darah,” kata Kapolres Malaka Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Dominggus Duran, Minggu (01/03/2026).
Dalam kondisi terluka parah dan menahan sakit, Yusnita berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari rumah menuju Pos Pengamanan TNI AD yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Anggota TNI yang mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah segera memberikan pertolongan awal dan membawa korban ke Puskesmas Namfalus Motamasin.
“Namun karena kondisi korban kritis, ia langsung dirujuk ke RSUPP Betun, Kabupaten Malaka,” ungkap Dominggus.
Setibanya di RSUPP Betun, tim medis langsung melakukan tindakan darurat. Korban harus menjalani dua operasi sekaligus, yakni operasi sesar untuk menyelamatkan bayi yang dikandungnya serta operasi penanganan luka parah di tangan kiri akibat sabetan parang. Hingga kini, Yusnita masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi.
“Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat. Korban belum bisa dimintai keterangan karena luka baru selesai dijahit,” ucap Dominggus.
Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku. Ignas ditangkap setelah laporan resmi dibuat oleh kakak korban, Yolenta Bete (53), ke Polres Malaka. Saat diamankan, pelaku diketahui berada di RSUPP Betun.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi KDRT tersebut serta telah memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatannya secara spontan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan KDRT secara spontan dan mengaku tidak ada niat melukai korban. Saat itu terlapor dalam keadaan kelelahan setelah kembali dari Kupang,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga di wilayah NTT dan menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan, khususnya ibu hamil. Aparat menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.

