Suami Didakwa 15 Tahun Usai Bunuh Istri yang Sedang Sakit Stroke

Suami Didakwa 15 Tahun Usai Bunuh Istri yang Sedang Sakit Stroke

DENPASAR – Peristiwa memilukan terjadi di Denpasar, Bali. Seorang pria bernama Sunardi (47), asal Magetan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menghabisi nyawa istrinya, Evi DY (50). Tersangka kini ditahan di Polsek Denpasar Barat dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kepastian status hukum itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu (17/9/2025). Ia menegaskan, kasus ini ditangani sebagai tindak pidana pembunuhan dengan unsur kesengajaan.

Kronologi yang diungkap polisi menggambarkan bagaimana suasana malam di kamar kos di Jalan Gunung Subur, Gang Mirah, Pemecutan III B, Denpasar Barat, berubah menjadi tragedi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Menurut pengakuan tersangka, Evi telah lama sakit akibat stroke sejak Februari 2024. Kondisi kesehatan korban yang tidak kunjung membaik disebut menjadi beban mental tersangka.

Sunardi mengaku semula berencana mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, ia khawatir jika meninggal lebih dulu, istrinya yang sakit akan terlantar. Dalam kondisi tertekan, ia justru memilih membekap istrinya dengan bantal hingga korban kehabisan napas. Setelah memastikan istrinya tidak bernyawa, Sunardi mencoba mengakhiri hidup dengan cara menenggak campuran cairan pembersih rumah tangga yang dibelinya di warung, ditambah minuman ringan.

Aksinya sempat menimbulkan efek kesehatan, tetapi kondisinya kembali stabil. Sunardi kemudian melukai pergelangan tangannya dengan pisau, namun tidak berakibat fatal. Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WITA, ia mendatangi pos polisi Monang Maning untuk menyerahkan diri.

“Pelaku jelas sengaja menghilangkan nyawa korban. Karena itu, ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Sukadi.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kondisi psikologis tersangka. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara. Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan kompleksitas beban psikologis dalam rumah tangga, tetapi tetap diperlakukan sebagai kejahatan serius di mata hukum. []

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus