BENGKULU – Penegakan hukum di bidang perpajakan kembali menunjukkan taringnya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menahan seorang pengusaha jasa rental alat berat, Ansori, yang diduga telah menghindari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama dua tahun beroperasi, yakni pada 2019 hingga 2020.
Ansori, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Catur Pilar, disebut merugikan negara hingga Rp 357 juta akibat tidak menyetorkan PPN dari aktivitas penyewaan alat berat milik perusahaannya. Penahanan dilakukan setelah Ansori dua kali mangkir dari panggilan penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung.
“Tersangka merugikan negara Rp 357 juta dalam berbagai kegiatan penyewaan alat berat miliknya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, yang didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/06/2025).
Langkah hukum yang diambil oleh Kejati Bengkulu ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal tersebut juga telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Usai melakukan pemeriksaan dan sesuai petunjuk pimpinan serta demi kelancaran proses penuntutan, tersangka resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2 B Bengkulu,” lanjut Risdianti.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan wajib pajak, terutama di sektor usaha yang memiliki potensi besar dalam penerimaan negara. Pemerintah selama ini telah memberikan berbagai fasilitas kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti Ansori tetap menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem perpajakan nasional.
Sebelumnya, karena tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan, Ansori akhirnya dijemput paksa dari kediamannya oleh penyidik, lalu diamankan di Rutan Polda Bengkulu sebelum dilimpahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah merampungkan dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Proses persidangan akan menjadi penentu dalam melihat sejauh mana tanggung jawab hukum dari tersangka atas dugaan penggelapan PPN yang dilakukan. []
Diyan Febriana Citra.