MATARAM – Dugaan munculnya kembali aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu respons cepat aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Kepolisian Resor (Polres) Lobar memastikan akan menurunkan tim ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi yang beredar serta mencegah aktivitas tambang liar meluas kembali.
Fokus penanganan kini diarahkan pada pengecekan lapangan menyusul beredarnya video dan foto yang memperlihatkan aktivitas penambangan di Desa Buwun Mas, Sekotong. Dalam dokumentasi tersebut, tampak warga melakukan penyedotan material batuan yang selanjutnya diolah menjadi bijih emas.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lobar Yasmara Harahap menegaskan pihaknya segera melakukan verifikasi langsung ke lokasi.
“Kita cek,” katanya, Selasa (31/03/2026).
Menurutnya, langkah awal penanganan akan dilakukan oleh unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang ditugaskan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi terkini.
“Nanti dari (unit) Tipiter akan turun lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB juga meminta pengawasan diperketat agar aktivitas serupa tidak berkembang menjadi lebih luas. Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengaku telah menerima dan meninjau dokumentasi yang beredar di masyarakat, sebagaimana diberitakan Viva, Selasa, (31/03/2026).
“Kami minta dicek. Jangan sampai meluas minimal itu diawasi ya,” katanya.
Samsudin menambahkan, Pemprov NTB akan berkoordinasi dengan instansi terkait karena kewenangan penindakan berada pada pihak yang berwenang di lapangan.
“Jadi kami minta dicek ulang. Karena ini kewenangan dari sana,” tandas Samsudin.
Sebagai konteks, kawasan Sekotong sebelumnya telah menjadi sorotan akibat aktivitas tambang ilegal yang sempat ditutup pada 4 Oktober 2024. Penutupan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama instansi terkait melalui pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Plangan, Sekotong.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, terdapat sedikitnya 25 titik tambang ilegal dengan total luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Munculnya kembali dugaan aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan dan kebocoran pendapatan negara, sehingga hasil pengecekan lapangan dari Polres Lobar dan koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk menentukan tindak lanjut ke depan. []
Redaksi05

