BALIKPAPAN — Upaya penegakan hukum terhadap perusakan kawasan konservasi kembali menunjukkan hasil. Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan bersama BKSDA Kalimantan Timur serta Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara berhasil menghentikan operasi tambang ilegal yang memanfaatkan area Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kabupaten Paser. Operasi senyap yang dilaksanakan pada Senin (08/12/2025) itu menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah konservasi Kalimantan sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita empat unit ekskavator dan satu dump truck yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan batubara tanpa izin. Keberadaan alat berat itu menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas ilegal telah berlangsung cukup intens dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang signifikan di kawasan cagar alam yang semestinya steril dari eksploitasi tambang.
Empat pelaku berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55) diamankan ketika tengah melakukan pengupasan lapisan tanah, penggalian, serta pemuatan batubara. Seluruhnya kini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari berbagai aturan pidana. Mulai dari UU 18/2013 tentang P3H, UU 41/1999 tentang Kehutanan yang telah disesuaikan dengan ketentuan UU Cipta Kerja, UU 32/2024 tentang KSDAE, hingga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” kata Leonardo, Selasa (09/12/2025).
Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bentuk kolaborasi yang terbangun kuat antara aparat kehutanan dan unsur TNI.
“Keberhasilan operasi ini merupakan sinergitas yang baik dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Samarinda dan Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Leonardo menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada para pekerja lapangan. Pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, baik perseorangan maupun korporasi yang kemungkinan berada di balik pendanaan dan pengoperasian aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas. Kami juga akan mendalami keterlibatan aktor lain, baik perorangan maupun korporasi,” tegasnya.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai penghentian operasi tambang ilegal di Teluk Adang merupakan langkah penting dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan. Menurutnya, rasa tanggung jawab terhadap kelestarian cagar alam tidak boleh hanya bergantung pada satu instansi, tetapi memerlukan konsistensi dari seluruh elemen penegak hukum.
“Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wamen Kehutanan Rohmat Marzuki, Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum terhadap pihak mana pun yang melakukan perusakan,” kata Dwi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat secara langsung di lapangan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan laju perusakan hutan yang terus terjadi di berbagai daerah. Kolaborasi antarlembaga pun disebut sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat pengawasan cagar alam dari ancaman ekonomi ilegal yang merusak ekosistem. []
Diyan Febriana Citra.

